Menuju konten utama

Dijatuhi Sanksi Baru, Korea Utara Balas Kecam PBB

Korea Utara mengecam PBB atas sanksi-sanksi keras baru yang dikenakan oleh Dewan Keamanan PBB berkenaan dengan program nuklir dan rudalnya.

Dijatuhi Sanksi Baru, Korea Utara Balas Kecam PBB
Percobaan penembakan rudal balistik dari kapal selam strategis terlihat dalam foto tidak bertanggal yang dirilis oleh Pusat Agensi Berita Korea Utara (KCNA) di Pyongyang, Kamis (25/8). ANTARA FOTO/REUTERS/KCNA.

tirto.id - Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi baru terhadap Korea dengan menargetkan penurunan pendapatan ekspor tahunan negara itu sebesar 25 persen. Korea Utara tak tinggal diam dan balik mengecam PBB dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan yang akan memperparah ketegangan.

Seperti dilaporkan Antara, Jumat (2/12/2016), juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengatakan bahwa Korea Utara "mengecam keras dan menolak mentah-mentah penggunaan kewenangan secara berlebihan dan pelanggaran terhadap kedaulatan DPRK (Korea Utara) oleh Dewan Keamanan PBB yang bertindak di bawah instruksi Amerika Serikat (AS)."

Menurut pernyataan itu uji coba nuklir pada September, yang kelima dan terbesar, dilakukan untuk "mengatasi ancaman nuklir dan sanksi dari AS." Kementerian Luar Negeri Korea Utara menyatakan bahwa sanksi-sanksi itu tidak akan bisa memaksa Korea Utara meninggalkan program nuklirnya.

Kementerian Luar Negeri menambahkan bahwa sanksi akan memicu "langkah balasan yang lebih keras untuk pertahanan diri" dan akan "meningkatkan ketegangan" menurut laporan KCNA.

Sebelumnya, Dewan Keamanan sepakat menjatuhkan saksi paling keras terhadap Korea Utara, membatasi ekspor batu bara mereka menyusul uji coba nuklir yang mereka lakukan. Resolusi yang dirancang Amerika Serikat itu juga melarang Korut mengekspor tembaga, nikel, perak dan seng ataupun menjual patung-patung.

Resolusi tentang sanksi-sanksi baru, yang dipelopori oleh Amerika Serikat dan terbit setelah tiga bulan perundingan alot dengan anggota Dewan Keamanan yang sama-sama punya hak veto, Cina, disahkan dengan hasil pemungutan suara 15-0 untuk pendukung resolusi.

Kelima belas negara anggota Dewan Keamanan sepakat mengesahkan resolusi untuk memangkas produk ekspor terbesar Korea Utara, yaitu batu bara, sekitar 60 persen dengan penjualan tahunan paling banyak sebesar 400,9 juta dolar AS (Rp5,4 triliun) atau 7,5 juta metrik ton.

Setelah pemungutan suara terhadap resolusi tersebut, Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power, menuturkan bahwa AS merasa realistis menyangkut apa yang akan dicapai dengan dikeluarkannya sanksi-sanksi baru bagi Korea Utara, demikian laporan Antara.

Baca juga artikel terkait SANKSI NUKLIR atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora