Menuju konten utama

Diberhentikan dari Anggota DPD RI, GKR Hemas Melawan Secara Hukum

Hemas menduga pemberhentiannya kuat dengan muatan politis. Pasalnya, ia memang menolak kepemimpinan Osman Sapta Odang. 

Diberhentikan dari Anggota DPD RI, GKR Hemas Melawan Secara Hukum
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Ratu Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Hemas menolak pemberhentian sementara dari keanggotaanya sebagai DPD RI. Ia juga akan menempuh jalur hukum karena menilai pemberhentian sementara itu tidak sesuai dengan prosedural.

"Iya saya akan ada perlawanan hukum [...] Saya akan tetap menjalankan proses hukum untuk masalah kepemimpinan dia [Ketua DPD RI Osman Sapta Odang] dan masalah pemberhentian saya," kata Hemas saat melakukan jumpa pers di Kantor DPD RI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

Menurutnya, keputusan pemberhentiannya itu tak sesuai dengan hukum karena mengesampingkan ketentuan pasal 313 UU No 17 tahun 2014.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan, anggota DPD RI hanya akan diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman penjara lima tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.

Padahal, menurut Hemas, ia tidak tergolong ke dalam keduanya. Ia kemudian membandingkan masalah anggota DPD RI lain yang tengah diproses hukum oleh kepolisian, tetapi tidak diproses oleh Badan Kehormatan DPD RI.

Untuk itu, Hemas menduga pemberhentian sementara terhadapnya kuat dengan muatan politis. Pasalnya, ia memang menolak kepemimpinan Osman Sapta Odang (OSO) yang dinilainya menduduki posisi Ketua DPD RI secara ilegal.

Sebab, kata Hemas, keputusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi menyatakan pengambilalihan kepemimpinan OSO itu tidak benar dan tidak sah. Untuk itu, ia tegas menolak kepemimpinan OSO.

Sebagai wujud perlawanannya terhadap OSO, Hemas juga mengakui tidak pernah hadir dan duduk di ruang sidang paripurna DPD RI. Namun, ia tetap mengisi presensi sebagai syarat administrasi.

Sejak OSO menjadi ketua DPD RI, kata dia, sejumlah anggota DPD termasuk dirinya juga diminta menandatangani surat pernyataan pengakuan atas kepemimpinan OSO. Tetapi, Hemas mengaku tak mau menandatangani dan memutuskan untuk terus melawan.

Imbasnya dana reses yang seharusnya ia terima akhirnya tidak cair. "Sampai sekarang dana reses saya dari 2017 tidak pernah saya terima. Tapi tidak masalah [...] Meskipun dana reses tidak terima, saya tetap menjalankan reses," kata Hemas.

Baca juga artikel terkait PEMBERHENTIAN GKR HEMAS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto