tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengatakan kepolisian tengah mendalami hilangnya bukti dalam kasus perampokan diikuti kekerasan yang dilakukan tersangka Ramlan Butarbutar, salah satu tersangka kasus perampokan di Pulo Mas, dalam kasus perampokan di Tapos, Depok, yang terjadi pada 2015. Saat ini, Propam Polda masih memeriksa lebih jauh karena ada ketidaksamaan keterangan antara kepolisian dengan kejaksaan terkait bukti perkara Ramlan yang hingga kini tidak diketahui lokasinya.
"Kita akan dalami oleh Propam, ya, karena ada ketidaksesuaian antara keterangan jaksa dengan fakta yang ada. Nanti kita akan dalami," ujar Iriawan saat ditemui di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta, Selasa (2/1/2017).
Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Depok yang menangani kasus Ramlan pada 2015 mengaku telah menyerahkan atau mengembalikan barang bukti kepada penyidik yang berada di lingkungan Polres Depok. Alasannya, untuk melengkapi berkas penyidikan Ramlan Butarbutar yang belum disidangkan karena sakit gagal ginjal.
Mantan Kapolda Jabar ini enggan merinci seberapa jauh pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polda dalam hilangnya bukti kasus tersebut. Ia mengaku belum membaca secara detil laporan pemeriksaan Propam dalam dugaan hilangnya barang bukti Ramlan pasca sidang vonis Jhony dan Posman, dua rekan Ramlan. Kedua rekannya sudah divonis hukuman tujuh dan enam tahun oleh Majelis Hakim Hendra Yusritiawan sebagai ketua majelis hakim, Lismawati hakim anggota I, Ahmad Ismal hakim anggota II dengan nomor perkara 668/PID.B/2015/PN DPK.
Sebelumnya, Ramlan Butar-Butar, salah satu tersangka perampokan Pulo Mas, Jakarta, sempat beraksi di Depok. Dirinya bersama 3 kawan lain merampok rumah Wong Shu Lin, WN Korea yang tinggal di Griya Tlaga Permai Blok B-2 No.12 RT02 RW19 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dalam aksi tersebut, tiga orang yakni Ramlan, Posman, dan Jhony ditangkap kepolisian sementara satu orang Pendi Rajagukguk masih DPO.
Kasus Ramlan Butarbutar pada 2015 ini memang banyak kejanggalan. Di antaranya: ia tidak disidangkan karena menjadi DPO namun leluasa menjadi supir angkot. Simak laporan Tirto tentang isu ini: Kejanggalan di Balik Kaburnya Ramlan Butarbutar pada 2015.Kepolisian berhasil melengkapi berkas ketiga tersangka. Akan tetapi hanya dua tersangka yakni Jhony dan Posman yang berhasil disidangkan. Saat itu, Ramlan batal disidang karena kepolisian tidak mampu menyerahkan Ramlan. Pria kelahiran Sumatera Utara itu memanfaatkan penyakitnya sehingga mendapat perubahan status tahanan dari tahanan ruangan tahanan Polresta Depok ke tahanan rumah.
Ia diketahui kabur lantaran tidak melakukan wajib lapor sejak 25 Oktober 2015. Ia pun menjadi DPO sejak tanggal 25 Oktober 2015 hingga akhirnya ditangkap satuan Polda Metro Jaya setelah beraksi di Pulo Mas, Jakarta.
Akibat Ramlan DPO, kejaksaan dan kepolisian Depok akhirnya sepakat men-splitsing perkara Ramlan, cs. Berkas Jhony dan Pendiri naik ke meja hijau dan sudah divonis pengadilan. Dalam Amar putusan Jhony dan Posman yang berhasil diakses tirto, barang bukti yang digunakan untuk menyidangkan keduanya terbukti digunakan untuk persidangan terdakwa lainnya, yakni Ramlan.
"Dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ramlan Butarbutar," kutip Tirto.ID dalam petikan putusan Johny dan Posman yang diputus pada tanggal (25/2/2016).
Dalam putusan tersebut beberapa alat bukti diserahkan kepada penyidik berupa 1 Senjata api, 1 Golok, 2 linggis, 2 arit bergagang kayu, 2 obeng besar bergagang warna merah, Tali Rafia, 2 plat nomor B 1912 TYO DAN F 1458 LN, 1 golok bergagang kayu, 1 mobil merk Toyota Avanza B 1332 SYG, 1 mobil Avanza warna silver, 2 plat B 1912 TYO, 1 jam tangan merk Rolex, dan 1 tas warna hitam. Akan tetapi, barang bukti tersebut ternyata tidak ada di tangan kejaksaan selaku pihak penyimpan barang bukti.
Priatmaji Dutaning Prawiro, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok mengatakan, kejaksaan telah mengembalikan barang bukti kasus Ramlan satu bulan setelah vonis Jhony dan Posman. Pengembalian barang bukti dilakukan karena penyidik belum menyerahkan Ramlan untuk dilakukan penuntutan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung nomor 036 tahun 2011.
“Jadi sejak dibantarkan kemudian oleh jaksa di-P21, kemudian berkas dinyatakan lengkap, dan ada lagi dengan P21a belum juga diserahkan tersangka berikut barang buktinya. Sampai kami kembalikan seluruh berkas perkaranya,” tutur Priatmaji.
Sedangkan Ajun Komisaris Polisi Firdaus, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok, mengaku belum bisa memberikan keterangan.
“Itu saya harus pelajari dulu. Karena alhamdulillah saya belum pernah yang kayak gini soalnya. Tapi pasti ada itu,” ungkapnya kepada Tirto pada 29 Desember lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zen RS