tirto.id - Sahur on the road (SOTR) merupakan salah satu kegiatan yang jamak dilakukan di momen Ramadhan. Namun, kegiatan ini justru acap kali jadi pemicu tindak kriminal. Jogja Police Watch (JPW) bahkan membeberkan fakta bahwa kegiatan SOTR beriringan dengan maraknya aksi kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, tidak menampik bahwa SOTR sebenarnya adalah kegiatan dengan tujuan yang baik. Terdapat semangat untuk membagikan makanan sahur kepada orang yang membutuhkan dengan cara berkendara keliling kota.
“Konsep SOTR ini bagus dan layak dipuji, namun tak jarang menjadi salah satu penyebab terjadinya aksi kekerasan jalanan atau ‘klitih’, khususnya di wilayah Yogyakarta, yang pernah marak di tahun-tahun sebelumnya setiap bulan Ramadan,” ujar Baharuddin dihubungi kontributor Tirto, Rabu (26/2/2025).
Oleh sebab itu, Baharuddin meminta aparat kepolisian untuk rutin menggelar razia guna mencegah aksi klitih selama Ramadhan tahun ini. Dia juga menekankan pentingnya operasi miras saat Ramadhan.
“Karena, tak jarang pelaku klitih lebih dulu mengkonsumsi miras sebelum melakukan aksi,” ujarnya.
Baharuddin lantas membeberkan catatannya terkait kasus klitih di Kota Yogyakarta yang terjadi saat Ramadhan pada periode 2018-2024, berikut rangkumannya.
Pada 7 Juni 2018, seorang mahasiswa UGM bernama Dwi Ramadhani Herlangga tewas diserang oleh orang tak dikenal dengan celurit. Saat itu, mahasiswa asal Semarang, Jawa Tengah, itu baru saja membagikan makan sahur kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar Jalan C. Simanjuntak, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Pada medio 2019 hingga 2020, kasus klitih agak mereda karena merebaknya COVID-19. Pada 14 April 2021, pelajar bernama Kevin Satrio Wicaksono menjadi korban klitih di area RSKIA Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Kevin kena lempar batako hingga mengenai bagian wajahnya.
Pada 3 April 2022, Daffa Adzin Albasith (18) meninggal dunia setelah kena sabetan gir dari para pelaku klitih. Korban merupakan pelajar kelas XI pada SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta. Saat itu, Daffa hendak beli makan sahur di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Lalu, seorang pelajar inisial NH menjadi korban klitih di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Kelurahan Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Korban mengalami luka-luka peristiwa terjadi pada 24 Maret 2023.
Sementara itu, di sepanjang 2024 kemarin, setidaknya terdapat 12 kasus kejahatan klitih yang terjadi di wilayah hukum Polda DIY.
Polisi Tingkatkan Razia
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan bahwa pihaknya meningkatkan kegiatan patroli serta razia selektif di jalan.
“Polda DIY akan meningkatkan kegiatan patroli serta razia selektif di jalan,” ujar Ihsan saat dihubungi kontributor Tirto, Kamis (27/2/2025).
Ihsan pun menegaskan bahwa polisi memberikan perhatian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada waktu-waktu rentan aksi klitih. Oleh sebab itu, Polda DIY akan melakukan patroli rutin pada malam sampai pagi hari.
“Selain patroli rutin, kami juga akan melakukan patroli malam sampai dengan pagi hari untuk antisipasi kerawanan kamtibmas pada saat sahur dan setelah Salat Subuh,” sebutnya.
Ihsan bilang bahwa Polda DIY melarang kegiatan SOTR karena kegiatan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan kriminalitas.
“Untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan, Polda DIY tidak memperbolehkan adanya kegiatan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan mengganggu kamtibmas di DIY,” kata dia.
Ihsan juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan momen sahur untuk bersilaturahmi dengan lingkungan terdekat. Artinya, membangun waktu berkualitas bersama keluarga atau lingkungan kerja.
“Kami sarankan masyarakat untuk sahur di rumah bersama keluarga atau yang masih bekerja bisa sahur di tempat kerja masing-masing,” kata dia.
Ihsan juga menganjurkan agar masyarakat menyalurkan sedekah atau donasinya melalui lembaga keagamaan.
“Jika masyarakat ingin berbagi makan sahur, bisa berkoordinasi dengan lembaga-lembaga keagamaan untuk membantu menyalurkan,” lontarnya.
Selain melarang kegiatan SOTR, Polda DIY juga melarang penggunaan petasan. Selain berbahaya, petasan juga mengganggu kekhusukan masyarakat dalam beribadah selama Ramadhan.
“Untuk menjaga kekhusukan masyarakat dalam beribadah, khususnya pada saat ibadah Salat Tarawih, Polda DIY akan menempatkan personel di masjid-masjid besar,” sebut ihsan.
Belum Ada Perda Larang SOTR
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyatakan bahwa aturan terkait Ramadhan tengah disusun oleh pemerintah kota/kabupaten. Termasuk, larangan atau anjuran pelaksanaan sahur.
“Pengaturan tentang Ramadhan yang mengeluarkan kabupaten/kota,” tutur Noviar kepada Tirto, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, terkait pengawasan kegiatan SOTR, Noviar mengatakan bahwa phaknya akan melakukan pengamanan tergantung kondisi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyebut belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur kegiatan SOTR.
“Secara khusus, memang tidak ada aturan yang mengatur larangan sahur on the road,” ujarnya.
Kendati demikian, Satpol PP Kota Yogyakarta akan jalin koordinasi dengan Polresta Yogyakarta.
“Biasanya nanti di Polresta ada operasi gabungan untuk melihat sebuah kegiatan berpotensi terhadap tindak kriminal. Sehingga, nantinya, lebih lanjut akan dilakukan operasi gabungan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nadhif, mengatakan bahwa sesungguhnya sahur termasuk amalan sunah. Sehingga, semestinya disikapi dengan baik.
“Kalau berbuka bersegera, kalau sahur diakhirkan. Itu bagian sunah,” kata dia.
“Termasuk, sahur yang dilakukan dengan pola keliling. Itu juga bisa menumbuhkan semangat kepedulian. Ada kawan yang mungkin kesuitan dengan kegiatan itu, bisa membantu saudara kita,” imbuhnya.
Namun, Nadhif berharap niat baik untuk berbagi itu jangan sampai bermuara pada tindakan negatif. Salah satunya berdampak pada aksi klitih.
“Intinya semua amaliah di bulan Ramadan jangan sampai hanya berdampak internal, tapi juga berdampak eksternal. Jadi, internal oke—menguatkan keimanan dan ketaqwaan. Ke luar harus sinergi, berbanding lurus. Jangan sampai internal baik, tapi eksternal tidak baik,” sebut Nadhif.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi