Menuju konten utama

Di Era Kolonial, Bandit dan Jago pun Bisa Jadi Polisi

Sama seperti pemerintahan kolonial, organisasi kepolisian Hindia Belanda juga bersifat dualistik. Direorganisasi pada 1897 demi efektivitas.

Di Era Kolonial, Bandit dan Jago pun Bisa Jadi Polisi
Polisi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda di Purwokerto. FOTO/KITLV

tirto.id - Sejarah perkembangan organisasi kepolisian di Indonesia dapat dirunut hingga awal abad ke-19. Kala itu, kolonialisme Belanda di Pulau Jawa memasuki era baru. Bangkrutnya VOC pada 1799 dan kemudian berdirinya Hindia Belanda menyebabkan sistem administrasi dan birokrasi pemerintahan koloni perlu diatur ulang.

Negara kolonial kini diatur dengan prinsip pemerintahan tidak langsung oleh Binnenlandsch Bestuur (BB). Secara struktural, otoritas tertinggi BB dipegang oleh seorang gubernur jenderal sebagai wakil Kerajaan Belanda di tanah koloni. Birokrat BB menjangkau rakyat pribumi melalui sistem Pangreh Praja atau Inlandsch Bestuur.

Secara formal, kedua sistem ini berjalan sejajar. Sejarawan Onghokham menyebut, birokrat-birokrat di kedua sistem ini berelasi laiknya “kakak-adik”. Para pejabat BB, si kakak, bertugas mengurus segala kepentingan kolonial, seperti urusan perdagangan dan pemanfaatan sumber daya alam. Sementara itu, birokrat Pangreh Praja bertugas di bawah arahan para tuan tanah maupun penguasa lokal di wilayahnya.

“Selama pelaksanaan sistem ini, pejabat lokal Belanda bertanggung jawab untuk berkonsultasi dengan priayi setempat guna memutuskan apa yang harus ditanam, di mana, dan bagaimana, serta bagaimana kelanjutannya,” tulis Onghokham dalam Madiun dalam Kemelut Sejarah (2018, hlm. 104).

Sistem pemerintahan dualistik ini juga berlaku untuk urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di koloni. Baik BB maupun Pangreh Praja memiliki lembaga kepolisian yang terpisah. Dualisme organisasi kepolisian ini dikukuhkan dalam Politiereglementen (Peraturan Kepolisian) yang dikukuhkan pada 1816—setelah Hindia Belanda dikembalikan oleh Inggris kepada Belanda.

“Beranjak dari peraturan tersebut, tanggung jawab atas pemeliharaan keamanan masyarakat bumiputra berada di tangan pangreh praja. Adapun pemerintahan Eropa bertanggung jawab atas urusan pemeliharaan keamanan masyarakat Eropa,” tulis sejarawan Marieke Bloembergen dalam Polisi Zaman Hindia Belanda (2011, hlm. 9).

Organisasi Kepolisian yang Tidak Efektif

Kepolisian untuk melayani masyarakat Eropa berada di bawah pengawasan jaksa agung dari Pengadilan Tinggi Hindia Belanda. Sementara itu, kepolisian bumiputra terstruktur mengikuti pembagian karesidenan dan diawasi oleh residen. Meski begitu, kerja harian kepolisian bumiputra diatur oleh jajaran Pangreh Praja—mulai bupati, wedana, asisten wedana, hingga kepala desa.

Sejak itu, muncullah berbagai satuan polisi dengan tugas dan ruang gerak yang spesifik. Ada polisi kota (stadspolitie), polisi desa (desapolitie), opas polisi (politieoppasser), polisi perkebunan (cultuurpolitie), hingga polisi pangreh praja (bestuurspolitie).

Menurut Bloembergen, inti pemeliharaan keamanan masyarakat kolonial terletak di desa. Karena itulah, kepala desa pada pertengahan abad ke-19 dibebani tanggung jawab sebagai pemimpin kepolisian desa.

Jangan bayangkan polisi desa sebagai petugas-petugas berseragam, dengan pangkat di pundak, dan menjalankan tugas-tugas resmi. Mereka pada dasarnya adalah semua warga lelaki dewasa di desa yang menjalankan tugas menjaga keamanan secara bergiliran. Mereka punya jadwal ronda dan ditempatkan di pos-pos tertentu dalam desa atau di sepanjang jalan antardesa.

“Ronda dan jaga di gardu yang dijalankan oleh warga masyarakat tanpa upah dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kepemimpinan lokal, kiranya, bukan jaminan bagi pemeliharaan keamanan yang efektif,” tulis Bloembergen (hlm. 13).

Para polisi desa ini bekerja tanpa motivasi karena mereka tidak digaji. Menjadi polisi desa adalah pekerjaan sambil lalu di samping pekerjaan utama sebagai petani. Lagi pula, tidak ada ganjaran apa pun mana kala mereka melakukan suatu prestasi—misalnya, berhasil menangkap maling.

Pun demikian, pada pertengahan abad ke-19, tugas menjaga keamanan lazim pula diserahkan kepada para jago bayaran. Hal ini terjadi baik di kalangan bumiputra maupun komunitas Eropa. Salah satu contohnya pernah tercatat pada 1867, ketika sekelompok orang Eropa tajir di Semarang menyewa 78 jago untuk menjaga keamanan komunitas dan hartanya.

Pada intinya, pada saat itu, boleh dikatakan Hindia Belanda belum memiliki organisasi kepolisian yang modern dan profesional.

Tangkap Maling dengan Maling

Jasa para jago juga banyak dimanfaatkan oleh Pangreh Praja untuk menjadi polisi informal di suatu wilayah. Dalam praktiknya, tugas mereka berkembang dari urusan keamanan wilayah hingga soal pengamanan pribadi seorang pejabat atau priayi.

Di titik inilah berlaku sebuah adagium yang sudah berkembang sejak lama dalam masyarakat Jawa tradisional: menangkap maling dengan maling.

Sebelum era kolonial, para jago atau kelompok bandit lazim mengorbit pada seorang raja atau bangsawan. Mereka biasa bertindak sebagai tukang pukul ketika terjadi konflik antarbangsawan. Mereka juga biasa dimanfaatkan sebagai mata-mata, penarik pajak, atau pengawas pekerja.

Soemarsaid Moertono dalam Negara dan Usaha Bina-Negara di Jawa Masa Lampau (1985) menyebut, penguasa Jawa tradisional juga lazim mengangkat pentolan bandit atau jago yang kuat sebagai pejabat daerah. Ada kalanya lurah suatu desa adalah mantan bandit yang tobat dan diserahi tanggung jawab menjaga keamanan desa.

Seturut Onghokham, praktik ini rupanya berjalan terus hingga era kolonial abad ke-19. Bupati Madiun Brotodiningrat (1887-1900), misalnya, memiliki jaringan polisi dan mata-mata yang terdiri dari para bandit yang disebut weri.

“Pada akhir abad ke-19, dalam konteks ‘keamanan dan ketertiban’, para jago dipekerjakan sebagai mata-mata para priayi, memberikan informasi tentang apa yang terjadi di pedesaan dan mencari para pelanggar hukum. […] Banyak dari jago-jago ini yang memiliki jabatan, seperti kepala desa atau terutama sebagai polisi desa yang tidak digaji,” tulis Onghokham (hlm. 265-266).

Relasi ini membuat loyalitas para polisi desa itu tidak terletak pada tugas menjaga keamanan, melainkan pada para pemimpin yang jadi patronnya.

Infografik Polisi Kolonial

Infografik Polisi Kolonial. tirto.id/Fuad

Reorganisasi Kepolisian Kolonial

Setelah pemberontakan petani pecah di Banten pada 1888, Pemerintah Hindia Belanda merasa perlu melakukan reorganisasi kepolisian kolonial. Reorganisasi ini juga dilakukan untuk merespons meningkatnya kecemasan penduduk Eropa di Hindia Belanda terhadap bumiputra.

Seturut Bloembergen, kecemasan itu berakar dari prasangka rasis orang Eropa, “Yang merasa terkurung dan terancam oleh masyarakat bumiputra yang tampak sangat asing dan menakutkan bagi mereka.”

Beberapa aspek yang menjadi fokus reorganisasi di antaranya perluasan personel, perbaikan skala gaji, hingga soal kepemimpinan dan pengawasan. Pada 1870-an, muncul pula rekomendasi untuk membentuk korps kepolisian bersenjata. Korps baru ini direncanakan punya tugas khusus untuk menghentikan kerusuhan.

“Beranjak dari sejumlah nota dari tahun-tahun yang lalu, Direktur Dalam Negeri Arends merancang suatu proposal yang menjadi landasan reorganisasi 1897,” tulis Bloembergen.

Pada Maret 1897, Pemerintah Kolonial memulai sebuah proyek reorganisasi kepolisian. Dimulai dengan pembedaan antara opas polisi dan opas kantor. Para opas polisi ini pun kini berseragam. Jumlah personel polisi pun ditambah dan, sesuai rekomendasi beberapa residen, dibentuklah satuan polisi bersenjata.

Meski begitu, pada periode awal reorganisasi, ada perbedaan jabatan antara pribumi dan Eropa di dalam satuan kepolisian. Sebagai gambaran, pribumi tidak diperkenankan menjabat sebagai hoofd agent (bintara), inspecteur van politie dan commisaris van politie. Pemerintah Hindia Belanda juga menciptakan jabatan-jabatan khusus bagi polisi pribumi yaitu mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.

Reorganisasi 1897 pun bukan yang terakhir. Kepolisian Kolonial Hindia Belanda masih melakukan beberapa kali reorganisasi hingga 1920.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Tyson Tirta

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Tyson Tirta
Editor: Fadrik Aziz Firdausi