Menuju konten utama

Di Balik Kicauan Ditjen Pajak Soal SPT dan iPhone X

Harga iPhone X yang mencapai belasan juta menjadi daya tarik Ditjen Pajak untuk mengingatkan kembali wajib pajak soal melaporkan SPT.

Di Balik Kicauan Ditjen Pajak Soal SPT dan iPhone X
iPhone X. FOTO/Getty Images

tirto.id - Akun Twitter Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat kehebohan karena mengungkit-ungkit soal produk ponsel pintar terbaru yang baru rilis. Apple memang baru saja meluncurkan iPhone X yang termasuk ponsel premium yang harganya ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

“Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya,” tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitter resminya.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ditjen Pajak Ani Natalia mengatakan bahwa kicauan tersebut merupakan pengingat semata bagi wajib pajak soal kepemilikan harta saat nanti akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak .

"Kalau tentang cuitan di medsos @DitjenPajakRI terkait smartphone, itu hanya sebagai pengingat kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kepemilikan smartphone tersebut dalam SPT Tahunan di kolom Harta, bersama kepemilikan jenis harta lainnya (rumah, mobil, perhiasan, tabungan, saham dan lain-lain)," kata Ani kepada Tirto.

Cuitan itu tentu menjadi pertanyaan bagi netizen soal ponsel yang selama ini tak pernah diungkit-ungkit masuk dalam harta yang dilaporkan SPT pajak kini mulai jadi sorotan. Namun, bila mengacu dari ketentuan umum bahwa melaporkan harta di kolom harta pada SPT pajak bukan berarti ada pajak yang harus dibayar lagi oleh wajib pajak. Alasannya lebih pada untuk memberikan laporan atau kepatuhan melaporkan harta wajib pajak saat menyampaikan SPT.

Namun, laporan yang lebih bersifat self assessment ini akan membantu ditjen pajak untuk membaca kewajaran laporan para wajib pajak. Ponsel iPhone yang harganya belasan juta rupiah tentu sangat wajar bila dilaporkan oleh wajib pajak yang punya penghasilan tinggi, begitu juga sebaliknya.

Menurut Ani, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96 tahun 2009 itu tentang jenis-jenis harta yang termasuk kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, telepon selular termasuk jenis harta kelompok 1 untuk semua jenis usaha. Ini untuk menghitung keperluan penyusutan harta, hingga masa kemanfaatan 4 tahun.

Ia menambahkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, mengatur soal kegiatan melaporkan harta usaha serta harta non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya. Dalam peraturan ini hanya mencantumkan peralatan elektronik bukan spesifik untuk smartphone sebagai harta.

"(Smartphone) bisa dimasukkan sebagai jenis harta bergerak lainnya dengan kode 055 (peralatan elektronik dalam Perdirjen No 36 tahun 2015)," jelas Ani.

Persoalan ponsel ini memang sensitif, karena pada dasarnya sampai saat ini ponsel bukanlah barang yang mewah, sehingga tak dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah

“Sejauh ini tidak ada aturan terkait pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk smartphone. Kalau pengenaan PPN itu pasti karena smartphone adalah Barang Kena Pajak (BKP). Untuk setiap penyerahan BKP dikenakan PPN,” kata Ani.

iPhone X tercatat sebagai iPhone termahal yang pernah ada. Harga yang dibanderol sepadan dengan segala kebaruan yang ditawarkan. Apple mengusung konsep edge-to-edge pada layar iPhone terbaru ini hingga membuat rasio layar terhadap cangkang semakin tinggi. Selain itu, beberapa peningkatan baru juga disematkan pada iPhone X seperti prosesor A11 dengan neural engine, dual camera, dan sistem autentifikasi baru bernama Face ID.

Di Indonesia bukanlah bagian dari negara-negara pertama yang bisa menjual iPhone X. Tercatat, hanya tujuh negara Asia yang akan menjual iPhone X awal. Bahrain, Cina, Hong Kong, India, Jepang, Singapura, dan Taiwan adalah negara-negara Asia pertama yang akan menjual iPhone X pada awal bulan November 2017 mendatang.

Baca juga artikel terkait SMARTPHONE atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ahmad Zaenudin
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Yuliana Ratnasari