tirto.id - Empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara serentak pada 29 November 2017. Bisa dibilang ini sebagai peristiwa langka dalam kebiasaan korporasi BUMN.
BUMN dimaksud adalah PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero), PT Aneka Tambang/Antam Tbk (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Persero) dan PT Timah (Persero). Pada pengumuman RUPS di media massa, keempatnya menggelar tempat yang sama di Hotel Borobudur, Jakarta.
Agenda waktu dan tempat yang berbarengan ini dikaitkan dengan rencana pembentukan holding BUMN. Gagasan holding BUMN menuai pro dan kontra, termasuk kalangan politisi di Senayan.
Menteri BUMN Rini Soemarno selalu menegaskan holding tambang akan jalan terus dengan atau tanpa persetujuan DPR. RUPS serentak empat BUMN tambang pada 29 November seakan jadi sinyal kuat terkait pembentukan holding.
Dalam undangan RUPS Antam, Bukit Asam dan Timah mencantumkan salah satu agenda yang akan dibahas adalah perubahan status dari persero menjadi non persero. Ini berarti ketiga BUMN tersebut akan berganti status menjadi anak usaha dan bukan lagi sebagai BUMN. Sementara itu, PT Inalum disiapkan menjadi induk usaha tiga perusahaan.
"Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status persero menjadi non persero sehubungan dengan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Inalum."
Sekretaris Perusahaan Inalum Ricky Gunawa dan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengakui bahwa RUPS keempat BUMN itu dalam rangka pembentukan holding BUMN.
"Iya, betul," kata Harry kepada Tirto saat ditanya soal RUPS 29 November dalam rangka holding BUMN.
Baca juga:Menteri BUMN: Holding BUMN untuk Lima Sektor
Harry Sampurno menyebut, pembentukan holding sudah sesuai dengan peta jalan BUMN Tahun 2005-2019. Tujuannya, agar dapat menguasai cadangan dan sumber daya mineral dan batu bara, menjalankan program hilirisasi dan peningkatan kandungan lokal, serta menjadi salah satu perusahaan kelas dunia.
"Diharapkan holding BUMN tambang masuk dalam Fortune Global 500," kata Harry dikutip dari Antara.
Holding BUMN Pertambangan diklaim dapat meningkatkan pemasukan negara melalui pajak, royalti dan dividen. Perusahaan gabungan itu juga memiliki tugas membangun industri tambang hulu ke hilir, mengurangi impor bahan baku industri, serta meningkatkan nilai tambah.
Pro dan Kontra Holding BUMN
Dasar hukum Kementerian BUMN membentuk holding adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (PT). PP ini merupakan revisi dari PP No. 44 Tahun 2005 tentang hal yang sama.
Namun, Komisi VI DPR RI menilai PP 72/2016 justru bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lahirnya PP No. 72/2016 secara tidak langsung menjauhkan campur tangan DPR ketika akan ada pengalihan kekayaan negara, berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN/PT, saham milik negara pada BUMN/PT dan aset negara lainnya.
Pada Pasal 2A ayat (1) PP No. 72/2016, disebutkan bahwa penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau PT kepada BUMN atau PT lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme APBN. Ini berarti bisa tanpa persetujuan DPR. Padahal, UU No. 17/2003 mengatur bahwa perubahan kekayaan negara menjadi aset BUMN dan PT tidak dapat langsung dikerjakan oleh pemerintah karena harus dibahas dengan DPR.
Selanjutnya, pada Pasal 2A ayat (2) mengatakan, ketika kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham tersebut dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki satu saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.
Sementara itu, UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN mengatur bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN. Sehingga anak perusahaan BUMN tidak dapat diperlakukan sama dengan BUMN dalam hal penugasan dan pengelolaan sumber daya strategis. Secara konstitusi (UUD 45 Pasal 33), seluruh aset strategis nasional harus dikelola oleh negara melalui BUMN.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan bahwa saat ini pandangan Komisi VI soal dasar hukum pembentukan holding BUMN terpecah. Ada yang sepakat pemerintah tetap jalan dengan PP 72/2016, ada pula yang masih bersikeras menentang dasar hukum pembentukan holding tersebut.
Saat ini dasar hukum yang bisa dipakai pemerintah untuk membentuk holding BUMN adalah PP 72/2016 dan PP 44/2005. Di antara dua pilihan tersebut, PP 72/2016 dianggap yang paling terbaik. Sebab, dengan adanya hak istimewa milik pemerintah di empat BUMN tambang sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut, setidaknya bisa menyelamatkan perusahaan negara dari upaya swastanisasi.
“Cukup dengan 1 golden share (hak istimewa) milik negara yang ada pada Antam, Bukit Asam dan Timah, maka perusahaan tersebut akan tetap jadi BUMN, bukan swasta. Ini lebih aman kalau menurut saya karena kalau pakai PP 44 maka BUMN kita akan jadi perusahaan swasta,” kata Inas kepada Tirto.
Sementara itu, bagi yang kontra, pembentukan holding BUMN dianggap akan menambah rantai birokrasi, memperpanjang pengambilan keputusan, dan bisa berujung ke pemborosan. "Oleh karena itu, sebaiknya holding ini ditunda dulu," kata Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli seperti dikutip Antara.
Rizal mengingatkan pembentukan holding BUMN harus bertujuan agar perusahaan-perusahaan milik negara bisa lebih efisien dan kompetitif, bukan sebaliknya.
Deputi Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal menegaskan bahwa pemerintah akan berpedoman pada PP 72 dan PP 44 dalam merampungkan pembentukan holding BUMN, termasuk di sektor tambang. “Karena PP 72 adalah perubahan terhadap PP 44,” katanya.
Dengan demikian menurutnya Antam, Timah dan Bukit Asam akan menjadi anak usaha dari Inalum yang tetap diperlakukan selayaknya BUMN. Holding BUMN tambang menambah daftar holding BUMN yang sudah terbentuk sebelumnya yaitu holding BUMN semen, pupuk, dan perkebunan yang mengacu pada PP 44. Holding BUMN pertambangan jadi yang pertama menerapkan PP 72.
Pijakan pemerintah pada PP 72 tahun 2016 memang cukup beralasan karena dianggap punya dasar. PP ini sempat diajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) oleh Mahfud MD yang mewakili KAHMI, tapi pada akhirnya MA menolak gugatan itu pada Juli 2017. PP ini dinyatakan tak bertentangan dengan UU BUMN.
Gagasan holding tambang diyakini akan membawa angin positif bagi pemerintah terutama kinerja masing-masing BUMN. Namun, saat ini secara kinerja keuangan sebagian BUMN tersebut sedang tak pada puncaknya. Antam misalnya mengalami kerugian cukup dalam selama semester I-2017, sedangkan Bukit Asam mencetak laba cukup kinclong pada periode yang sama. Inalum dan Timah masih berkinerja positif.
Holding BUMN tambang hanya menunggu waktu. Bila sudah terbentuk, mereka akan menghadapi agenda jangka pendek soal divestasi saham Freeport yang akan menguras dana yang tak sedikit. Agenda pembentukan holding tambang bagian tak terpisahkan dari menyambut divestasi Freeport.
Penulis: Dano Akbar M Daeng
Editor: Suhendra