tirto.id - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan, mulai pekan ini tindakan mematai-matai telepon pasangan merupakan pelanggaran pidana yang dapat dikenai denda miliaran rupiah sampai dengan hukuman penjara.
“Pasangan yang telah menikah dan ingin memata-matai pasangan mereka di Arab Saudi perlu berpikir dua kali, karena tindakan seperti itu bisa mengakibatkan pelaku dikenai denda sebesar 500.000 riyal (sekitar Rp1,83 miliar), sampai dengan hukuman penjara satu tahun,” tulis sebuah pernyataan berbahasa Inggris yang dirilis oleh Kementerian Informasi Arab Saudi, sebagaimana dilansir ABS-CBN.
Menurut sumber, hukuman tersebut akan dijatuhkan kepada suami atau istri dalam kasus mengakses secara ilegal ponsel pihak lain.
Sebagaimana dilansir AFP, kementerian Arab Saudi menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian undang-undang kejahatan cyber yang baru saja diberlakukan pekan lalu dan ditujukan untuk melindungi moral individu dan masyarakat, serta untuk melindungi privasi.
Dijelaskan juga bahwa langkah itu diberlakukan di tengah lonjakan kejahatan cyber seperti pemerasan, penggelapan dan fitnah.
Penasehat Hukum Abdul Aziz bin Batel mengatakan bahwa kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi yang melibatkan perangkat seperti komputer, ponsel dan kamera, dapat diberi sanksi sesuai dengan hukum.
Berdasarkan laporan dari Al-Arabiya, Al-Batel menyatakan bahwa sistem ini tidak berlaku bagi kegiatan kontrol orang tua atas perangkat milik anak-anak mereka dalam rangka untuk perlindungan dan bimbingan.
Kerajaan ultrakonservatif itu termasuk di antara negara dengan pengguna aplikasi telepon seluler dan media sosial per kapita terbanyak di dunia. Lebih dari setengah warga Arab Saudi berusia di bawah 25 tahun, yang banyak di antaranya menghabiskan sebagian besar waktu mereka di platform seluler.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani