tirto.id - Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung hari ini diperiksa oleh Polda Metro Jaya (PMJ) terkait laporannya yang menuding penyidik KPK, Novel Baswedan merekayasa penyiraman air keras.
Saat diperiksa, Politikus Partai PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku diberi 20 pertanyaan. Pertanyaan polisi yang paling dominan kata dia, yakni “apakah dirinya mengenal sosok Novel Baswedan?”.
"Paling sudah pernah lihat belum, kenal Pak Novel enggak? Saya bilang enggak kenal Pak Novel ya kan. Lalu apalagi ya, ya sekitar kasus penyiraman saja yang ditanyakan, tanggapan saya, masyarakat ya gitu," kata dia usai diperiksa penyidik kepolisian di PMJ Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Selain itu, Dewi juga ditanya terkait bukti-bukti yang sebelumnya pernah diserahkan olehnya kepada tim penyidik, seperti rekaman CCTV, foto, dan berita.
"Nanti mau ada rekontruksi kok, mau kami lakukan juga. Nanti, akan kami bicarakan lagi [Waktu rekonstruksinya]," ucapnya.
Saat ini kata Dewi, baru dirinya saja yang diperiksa. Sementara, saksi-saksi lain dalam laporan tersebut akan menyusul.
Dewi pun mengaku tak takut jika tim kuasa hukum Novel Baswedan melaporkan balik ke polisi. Sebab menurutnya, itu merupakan hak Novel. Bahkan, ia mengaku siap menjalani proses hukum jika dilaporkan balik ke polisi.
"Masa saya harus bilang wow gitu kan. Masa saya harus kaget, saya sudah tahu ya kan [Akan dilaporkan balik]" tuturnya sambil menempelkan kedua telapak tangannya di pipi, layaknya ekspresi orang kaget.
"Saya kan enggak mungkin nangis juga oke," lanjutnya.
Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Menurut Dewi, kejadian penyiraman air keras ke Novel hanya rekayasa belaka.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi saat di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Politikus Partai PDIP itu menjelaskan, beberapa hal yang menurutnya janggal dari penyiraman air keras Novel antara lain dari hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban namun malah matanya yang buta.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada disitu reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata dia.
Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika