Menuju konten utama

Dewas Klaim Keputusan Supervisi Pemerasan SYL di Pimpinan KPK

Dewas KPK mengklaim tidak memiliki wewenang melakukan supervisi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas Klaim Keputusan Supervisi Pemerasan SYL di Pimpinan KPK
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) menyampaikan hasil pemeriksaan etik saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku sudah menerima surat dari Polda Metro Jaya terkait permohonan supervisi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemerasan tersebut diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Terima kemarin, Kamis (19/10/2023) dan sudah diteruskan kemarin juga,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (20/10/2023).

Sementara itu, dia mengakui pihaknya tidak memiliki wewenang melakukan supervisi. Sebab itu, surat tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan KPK.

“Sudah diteruskan oleh Dewas ke pimpinan KPK karena Dewas tidak memiliki wewenang supervisi,” ungkap Syamsuddin.

Lebih lanjut, dia menuturkan akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti permohonan supervisi itu. Dia menilai tindak lanjut permohonan akan diputuskan oleh pimpinan KPK.

Syamsuddin memastikan aduan atas dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton yang diadukan masyarakat masih berjalan.

“Dalam proses,” tuturnya singkat.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan supervisi bisa dilakukan apabila melihat adanya konflik kepentingan dalam sebuah penanganan perkara. Sebab itu, permohonan supervisi itu akan dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menilai ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam penuntasan perkara pemerasan SYL.

“Pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kemudian, perkembangan penanganan kasus dugaan pemerasan SYL oleh Firli Bahuri itu telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan kepada Ketua KPK pun dilakukan hari ini (20/10/2023) pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan Firli tersebut pertama kalinya dilakukan usai penyidik meningkatkan status perkara ke penyidikan. Namun, belum diketahui apakah purnawirawan Polri itu akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Belum ada (konfirmasi kehadiran). Kita tunggu saja,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni & Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin