Menuju konten utama

Dewan Pers: Staf Khusus Menristek Seharusnya Lapor Ke Kami Dahulu

Dewan Pers meminta Staf Khusus Menristekdikti Abdul Wahid Maktub melapor ke lembaga tersebut jika merasa dirugikan dengan pemberitaan Tirto tentang sindikat jual beli ijazah bodong.

Dewan Pers: Staf Khusus Menristek Seharusnya Lapor Ke Kami Dahulu
Logo Dewan Pers. Image/ dewanpers.or.id.

tirto.id - Staf Khusus Menristekdikti Abdul Wahid Maktub mengancam akan melaporkan jurnalis Tirto, Mawa Kresna ke kepolisian. Ancaman Maktub itu muncul karena ia mempermasalahkan berita Tirto soal sindikat jual beli ijazah bodong yang ditulis oleh Kresna.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan ancaman pelaporan wartawan ke kepolisian seperti ini tidak bisa dibenarkan.

Pria yang biasa dipanggil Stanley itu menegaskan Staf Khusus Menristekdikti tersebut seharusnya melapor ke Dewan Pers terlebih dahulu jika merasa dirugikan oleh pemberitaan Tirto.

"Karena ini pemberitaan, karena Tirto juga sudah terverifikasi, adukan saja ke Dewan Pers, jangan langsung ke polisi," kata Stanley saat dihubungi reporter Tirto, pada Rabu (28/11/2018).

Stanley menambahkan, jika Maktub melaporkan sengketa pemberitaan ke kepolisian, akan terjadi kerancuan terkait siapa yang akan dipidanakan.

"Ini kan kerja media. Pasti enggak bisa asal terbitkan berita, ada verifikasi dan kurasi. Bisa saja berita yang diterbitkan sudah editan redaktur, pasti ada yang diubah. Wartawan di lapangan hanya bertugas kumpulkan informasi. Jika wartawan dipidanakan, ya tidak fair," kata Stanley.

Oleh karena itu, kata dia, kasus ini sebaiknya ditangani oleh Dewan Pers sehingga bisa diselesaikan seusai dengan mekanisme yang diatur UU Pers.

"Teman-teman dari Tirto juga harus siap menunjukkan bukti dan dokumen yang menjadi landasan berita yang ditulis. Jika terjadi kesalahan, wajib meminta maaf," kata Stanley.

Ancaman Maktub disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp sebanyak tiga kali, Senin (26/11/2018). “Saya akan tuntut ke pengadilan," demikian salah satu pesannya.

“Insyaallah saya selesaikan secara hukum, biar kebenaran dan keadilan menjadi jelas, nyata dan terbuka,” tulis Maktub dalam pesan singkatnya yang lain.

Jurnalis Tirto sudah menyampaikan agar Maktub menggunakan hak jawab jika ada keberatan terhadap pemberitaan. “Pak, kalau ada kekurangan, silakan sampaikan hak jawab. Kami sudah membuat berita berimbang berdasarkan temuan kami,” tulis Kresna membalas pesan Maktub.

Meski demikian, Maktub tetap memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi daripada ke Dewan pers yang mengurusi kasus sengketa pemberitaan. “Sekarang saya lapor ke polisi.”

Setelah itu, Maktub mengirimkan dokumen surat kuasa yang diberikannya pada M Sholeh Amin, IIM Abdul Halim, Yasir Arafat dan Falaki K Muhammad untuk melaporkan Tirto.id dan Mawa Kresna ke polisi.

Dalam surat kuasa itu, Maktub menggunakan pasal 310 ayat (1) KUHP atau 311 ayat (1) KUHP dan UU ITE untuk menjerat Tirto.id dan Mawa Kresna.

Baca juga artikel terkait IJAZAH PALSU atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom