Menuju konten utama

Dewan Pers: Mediasi Aduan TKN Soal Meme Ma'ruf Amin Telah Selesai

Dewan Pers menilai Tirto.id telah menjalankan Kode Etik Jurnalistik terkait aduan meme Cawapres 01, KH Ma'ruf Amin.

Dewan Pers: Mediasi Aduan TKN Soal Meme Ma'ruf Amin Telah Selesai
Logo Dewan Pers. Image/ dewanpers.or.id

tirto.id - Dewan Pers telah selesai memproses pengaduan Hendra Setiawan, Tim Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin terhadap Tirto.id terkait meme Ma’ruf Amin dalam debat Cawapres Pilpres 2019 pada 17 Maret 2019.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengeluarkan surat bernomor 01/Pernyataan-DP/III/2019 tentang Pengaduan Hendra Setiawan Terhadap Media Siber Tirto.id tertanggal 28 Maret 2019.

Yosep dalam surat tersebut menyampaikan penilaian atas aduan. Pertama, akun resmi media sosial teradu (Tirto.id), merupakan bagian integral dari newsroom, karena konten yang dihasilkan dan diunggah di akun tersebut dibuat dan dikelola dengan mengacu pada proses kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Penilaian kedua dalam surat ini, menyebut meme yang dipersoalkan pengadu melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ, karena tidak akurat dan mengandung opini yang menghakimi.

Dalam penilaian ketiga oleh Dewan Pers, Tirto.id segera mencabut meme yang dipersoalkan disertai permintaan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan sesuai Pasal 10 KEJ.

"Pengadu dan teradu dengan difasilitasi Dewan Pers telah mengadakan konferensi pers tanggal 22 Maret 2019 di Ruang Sabam Leo Batubara, Dewan Pers. Sesuai permintaan pengadu, dalam konferensi pers, teradu telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada TKN Jokowi-Ma’ruf dan pihak-pihak yang dirugikan serta masyarakat. Dengan demikian pengaduan ini dinyatakan selesai," tulis Yosep, dalam surat yang diterima Tirto, Jumat (29/3/2019).

Pengaduan TKN kepada Dewan Pers pada 19 Maret 2019. Dewan Pers lalu memediasi TKN dengan Tirto.id pada 22 Maret 2019.

Dalam forum itu, Dewan Pers mengklarifikasi kepada pengadu dan teradu. Kemudian, dilanjutkan konferensi pers dan permintaan maaf terbuka. Sepekan setelahnya, Dewan Pers menyatakan aduan telah selesai.

Dalam artikel permintaan maaf Tirto.id, meme yang diaduan yakni penggalan kalimat “zina [bisa] dilegalisir” diucapkan Ma’ruf Amin sebagai salah satu contoh hoaks yang diarahkan kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf (selain azan dilarang dan Kementerian Agama dibubarkan).

Penggalan kalimat itu sebenarnya didahului oleh pernyataan (1) pentingnya memerangi hoaks karena membahayakan tatanan bangsa dan dilanjutkan dengan pernyataan (2) bahwa Ma’ruf Amin bersumpah akan melawan semua usaha untuk merealisasikan hoaks-hoaks itu.

Begini kalimat utuhnya: “Kami juga mengajak kita semua untuk melawan dan memerangi hoaks. Karena hoaks merusak tatanan bangsa indonesia. Melawan dan memerangi fitnah, seperti kalau Jokowi terpilih kementerian agama dibubarkan, kementerian agama dilarang, azan dilarang, zina dilegalisir. Saya bersumpah demi Allah, selama hidup saya akan saya lawan upaya-upaya untuk melakukan itu semua.

Namun karena pernyataan sebelum dan setelahnya dipotong, dan yang dikutip hanya soal zina bisa dilegalisir, maka konteks klarifikasi yang sedang dilakukan Ma’ruf menjadi raib. Bukan hanya itu, penggalan kalimat “zina [bisa] dilegalisir” yang dihadirkan secara visual dalam bentuk meme bahkan seolah-olah menjadi pernyataan Ma’ruf Amin.

Baca juga artikel terkait DEWAN PERS atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Politik
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH