Menuju konten utama

Desak Anies Terbitkan SK, Forum Honorer K2 Gelar Aksi di Balai Kota

“Kami serombongan yang datang dari berbagai macam instansi ini ingin agar keberadaan kami diakui secara legal. Kalau sudah punya kepastian hukum."

Desak Anies Terbitkan SK, Forum Honorer K2 Gelar Aksi di Balai Kota
Massa yang tergabung dalam Forum pegawai honorer se-Kabupaten Ciamis menggelar unjuk rasa di Pendopo, Ciamis, Jawa Barat, Rabu (19/9/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Koordinator Wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (26/9/2018) siang. Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS sehingga tidak harus mengalami perpanjangan kontrak setiap tahunnya.

Salah satu peserta demo bernama Muchlis Effendi mengaku perpanjangan kontrak itu membuat dirinya resah pada setiap akhir tahun. Untuk itu, ia meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan SK (Surat Keputusan) yang mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja honorer K2.

“Kami serombongan yang datang dari berbagai macam instansi ini ingin agar keberadaan kami diakui secara legal. Kalau sudah punya kepastian hukum, kami bisa lebih tenang,” kata Muchlis, hari ini (26/9/2018).

Muchlis sendiri merupakan tenaga honorer K2 yang mengajar di SDN Cengkareng Barat 13 Pagi sejak 1998. Ia mengaku tak kunjung diangkat menjadi pegawai tetap, di saat dirinya semakin tua dan telah berkeluarga. Dalam orasinya, Muchlis menyampaikan bahwa gaji yang diterimanya hanya sebesar Rp3,6 juta, dan itu dinilainya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Selain mendesak agar Gubernur Anies mengeluarkan SK, Muchlis beserta para peserta aksi juga meminta agar pemerintah menerbitkan regulasi yang berpihak kepada pekerja honorer K2. Adapun tuntutan tersebut turut ditujukan pula kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.

“Dalam tuntutan aksi damai ini, kami juga menolak Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 yang tidak berkeadilan,” ucap Muchlis.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 sendiri mengatur tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS pada tahun ini. Sementara Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 mengatur nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS pada tahun ini.

Masih dalam kesempatan yang sama, Muchlis juga meminta agar pekerja honorer K2 yang sudah berusia tua tidak diwajibkan untuk mengikuti tes agar diangkat. Ia menilai faktor usia itulah yang berpotensi menghambat keinginannya dan sejumlah rekan lain agar bisa memperoleh kehidupan yang layak serta status kepegawaian yang lebih pasti.

Sampai dengan pukul 11.30 WIB, FHK2I mengaku sudah ada 7-8 perwakilan yang direncanakan bertemu Anies di kantornya. Tak hanya menggelar aksi di depan Balai Kota, FHK2I juga berencana untuk melakukan long march sampai Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani