tirto.id - Desain rumah anti-gempa dibangun berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, misalnya terkait fondasi, rangka, drainase, sampai bahan-bahan yang digunakan. Untuk itu, material yang dipakai harus memenuhi standar agar bangunan rumah bisa menahan guncangan yang terjadi akibat gempa.
Rumah tahan gempa didirikan agar penghuninya aman ketika bencana gempa bumi melanda. Tidak hanya itu, kerusakan yang terjadi akibat gempa juga bisa diminimalisir.
Menurut situs Howstuffworks, gempa bumi terjadi dan berpotensi merobohkan sebuah bangunan dari fondasi dasarnya. Ketika tanah bergerak, fondasi akan bergeser sehingga bangunan di atasnya hancur akibat kehilangan tempat duduknya.
Rumah anti-gempa dirancang agar bangunan tak lepas dari fondasi. Sederhananya, ketika terjadi gempa bumi, rumah tersebut akan bergerak mengikuti fondasinya. Dalam buku terbitan Badan Standardisasi Nasional (2012: 1), terungkap bahwa struktur bangunan tahan gempa dibangun lewat tinjauan tenaga bidang rekayasa struktur dan geoteknik.
Rumah tahan gempa sangat cocok dibangun di wilayah yang rawan terjadi gempa seperti Indonesia. Memiliki bangunan yang tahan terhadap guncangan memungkinkan kita bertahan dari bencana gempa bumi.
Berdasarkan ungkapan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Indonesia tergolong wilayah rawan gempa bumi karena dilewati 3 lempeng yakni lempeng tektonik, Indo-Australia, Pasifik, dan Eurasia.
Standar Bahan Bangunan untuk Rumah Antigempa
Mengutip catatan Maryoko Hadi dkk. dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Rumah Tinggal Tahan Gempa (2011: 11), terdapat beberapa standar yang harus dipenuhi ketika hendak membangun rumah tahan gempa. Termasuk di antaranya adalah standar bahan bangunan.
Dalam buku tersebut diatur tentang indikator kualitas beberapa bahan bangunan seperti beton, baja tulangan, batako, bata, dan kayu. Tidak hanya itu, ada juga pedoman mengenai rincian pemasangannya yang sesuai standar.
1. Beton
Berdasarkan SNI 03-28470-1992 Pasal 3.14.2, beton harus punya standar yang tidak boleh kurang dari 20 Mpa. Kemudian, kekuatan tekannya tidak boleh melebihi 30 Mpa.
Namun, jika daya tekannya melebihi 30 Mpa, harus dilakukan pengujian terlebih dahulu. Hal yang diuji adalah terkait kekuatan dan kebertahanannya (ketegaran). Beton yang lulus tes pengujian tersebut boleh tetap dipakai untuk proyek konstruksi.
2. Baja Tulangan
Melalui acuan yang sama, indikator kualitas baja tulangan dalam struktur bangunan tahan gempa diatur dalam Pasal 3.142.2. Standar yang harus dipenuhi material ini adalah ASTM A706. Sementara itu, tipe lain seperti ASTM A615M mutu 300 dan 400 masih boleh dipakai, dengan syarat sudah memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud di atas yakni tidak melampaui 120 Mpa dalam kekuatan lelehnya. Selain itu, rasio tulangan tarik batas terhadap kekuatan leleh aktual tak kurang dari angka 1,25.
Dalam proses pemasangannya, baja tulangan harus disalurkan ke masing-masing bagian lewat kait, jangkaran, alat mekanis, atau kombinasi di antara ketiganya. Semua sambungan tersebut harus dilindungi dengan sistem penguatan tertentu.
3. Dinding Pasangan (Batu Bata dan Batako)
Selain beton dan baja, dinding pasangan juga harus memenuhi standar. Dalam bahan bangunan, terdapat bata merah dan batako yang biasa digunakan untuk membangun dinding rumah.
Khusus untuk rumah anti-gempa, bata merah harus berukuran lebih dari 9 sentimeter. Ketika dipasang, bata tersebut dicuci terlebih dahulu dan kemudian ditunggu hingga kering.
Dinding alias susunan bata tersebut mesti diplester setebal 1 sentimeter atau lebih. Komposisi semen dan pasirnya adalah 1:6.
Batako juga punya standar-standar tertentu. Pertama, bahan bangunan ini harus dicuci dan dipastikan kering sebelum dipasang. Kedua, harus punya kekuatan tekan lebih dari 15 kilogram per sentimeter persegi.
4. Kayu untuk Kuda-Kuda
Syarat bangunan anti-gempa yang memakai bahan kayu untuk kuda-kuda diatur dalam SNI 03-2449-1991. Kayu kuda-kuda tersebut mesti punya tegangan serat sekitar TS 10 dan TS 15.
Penampang jenis batang tunggal harus berukuran 60 x 120 milimeter. Sementara itu, bangunan dengan kuda-kuda kayu batang ganda harus memenuhi ukuran 30 x 120 milimeter.
Dalam proses pemasangannya, kayu kuda-kuda harus dipasang terikat membentuk diagonal. Hal itu dilakukan agar kuda-kuda bangunan rumah tersebut lebih stabil dan kokoh.
5. Rangka Atap
Bukan hanya bagian bawah hingga tengah rumah yang diperhatikan dalam pembangunan rumah anti-gempa. Rangka yang dibentuk untuk atap rumah juga mesti diperhatikan standarnya.
Rangka atap bisa terbuat dari kayu (balok paku dan balok kayu) dan beton. Untuk jenis kayu balok paku, harus bertipe 30/6 dengan jarak masing-masingnya sekitar 3 meter. Sudut kemiringan atap ini harus 30 derajat.
Sementara itu, rangka yang menggunakan balok kayu harus menempatkan balok tarik di tengah-tengah bentang. Untuk memperkokohnya, bisa menggunakan baut. Kuda-kudanya harus bertumpu pada kolom serta diikat.
Ada juga rangka beton bertulang yang biasa dibuat pada bangunan bertipe pelana atau dinding ampig. Hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah jumlah tulangan utama dan sengkangnya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Fadli Nasrudin