tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan puluhan barang mewah yang dibeli mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang diduga berasal dari suap ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
"Pada November 2020, Amiril Mukminin meminta Ainul Faqih melakukan perubahan jenis kartu debit platinum ke kartu debit emerald personal yang sumber dananya berasal dari rekening Ainul Faqih di Bank BNI nomor rekening 917678599 yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi dalam rangka perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020," kata JPU Zainal Abidin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/2/2021) dilansir dari Antara.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.
Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo lalu memerintahkan Ainul Faqih menyerahkan kartu debit BNI itu kepada Edhy Prabowo melalui Roni.
Pada perjalanan dinas ke AS itu, Edhy Prabowo membeli beberapa barang yang pembayarnnya menggunakan kartu debit atas nama Ainul Faqih antara lain:
1. 1 jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver;
2. 1 jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold;
3. 1 jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver;
4. 1 dompet merek Tumi warna hitam;
5. 1 tas koper merek Tumi warna hitam;
6. 1 tas kerja/bisnis merek Tumi;
7. 2 pulpen Mount Blanc berserta 2 isi ulang pulpen;
8. 1 tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;
9. 1 tas merek Bottega Veneta Made In Italy;
10. 1 tas merek merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;
11. 1 pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam;
12. 1 tas merek Hermes Paris Made In France berwarna coklat krem;
13. 1 tas koper merek Tumi warna hitam;
14. 3 buah baju anak-anak merek Old Navy;
15. 19 celana merek Old Navy;
16. 1 tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy;
17. 5 jaket hoodie merek Old Navy;
18. 12 jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy;
19. 1 baju merk Brooks Brothers berwarna biru
20. 1 celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru dongker
21. 6 parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml.
"Total belanja Edhy Prabowo dengan menggunakan Kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih adalah sejumlah Rp753.655.366," ungkap jaksa.
Pada 24 November 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi beserta rombongan dari Amerika Serikat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, selanjutnya Edhy Prabowo dibawa petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Sebelum berangkat ke AS, Ainul Faqih menggunakan uang dalam rekeningnya atas arahan Amiril Mukminin untuk kepentingan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi yaitu:
1. Pembelian 8 unit sepeda seharga Rp14,8 juta per unit pada 24 Agustus 2020 sehingga seluruhnya Rp118.400.000 dengan mempergunakan uang kiriman dari rekening Ainul Faqih
2. Pembelian 2 ponsel Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip pada Agustus 2020
3. 1 jam tangan merek Jacob & Co yang dibeli di Hongkong pada Oktober 2020 dengan harga sekitar HKD160.000. Jam tangan diterima Deden Deni Purnama dan diserahkan ke Edhy Prabowo melalui Amiril Mukmini.
4. 1 jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold yang dibeli di Dubai pada Oktober 2020 senilai Rp700 juta. Namun jam tersebut ditahan petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta dan diminta untuk membayar pajak sekitar Rp175 juta sehingga Amiril Mukminin menyerahkan uang kepada Dwi Kusuma Wijaya sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp71 juta untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan itu.
Uang dalam rekening tersebut berasal dari penyetoran biaya operasional perusahaan-perusahaan ke PT Aero Citra Kargo (ACK), PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) untuk ekspor BBL yaitu sebesar Rp1.800 per ekor BBL.
Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.
Terhadap dakwaan tersebut, Suharjito tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 18 Februari 2021.