Menuju konten utama

Densus 88 Tembak Mati 2 Terduga Teroris Anggota JAT di NTB

Mabes Polri mengumumkan dua terduga teroris yang meninggal usai baku tembak dengan Densus 88 di NTB merupakan anggota JAT.

Densus 88 Tembak Mati 2 Terduga Teroris Anggota JAT di NTB
(Ilustrasi) Tersangka teroris SH dan AR dikawal ketat petugas Densus 88 Antiteror saat rekonstruksi rencana pembuatan bom di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Detasemen Khusus 88 Anti Teror menembak mati 2 orang terduga teroris di Nusa Tenggara Barat. Keduanya merupakan anggota Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), organisasi yang didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir.

"Pada sekitar pukul 09.45 WITA (hari ini) telah terjadi kontak senjata antara Densus 88 AT dengan Kelompok (pimpinan) Munandar (JAT)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul dalam siaran persnya pada Senin (30/10/2017).

Insiden tersebut terjadi di Gunung Rite Asakota, tepatnya di Gunung Mawu Rite. Lokasi tersebut dekat dengan perbatasan antara Kota Bima dengan Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

"Pelaku diduga yang melakukan penembakan terhadap anggota Polri di Bima tanggal 11 September 2017 yang lalu,” kata Martinus.

Sementara itu, Wakapolda NTB, Kombes Pol Tajuddin menerangkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan keterkaitan dua pelaku yang meninggal itu dengan insiden penembakan 11 September 2017 kemarin.

"Ini masih kami dalami dulu karena laporan lengkapnya belum saya terima dari kapolres, nantinya kalau sudah ada laporan lanjutan, akan kami lengkapi lagi informasinya," kata Tajuddin.

Namun ia membenarkan bahwa terjadi baku tembak antara Densus 88 Anti Teror dengan para terduga teroris itu.

"Jadi betul, saya dapat informasinya langsung dari Kapolres Bima Kota," kata Tajuddin di Mataram, hari ini seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait TERDUGA TERORIS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom