Menuju konten utama

Denda Konsumen Berlaku, YLKI Minta Grab Benahi Perekrutan Pengemudi

YLKI memberi saran kepada Grab Indonesia untuk membenahi perekrutan pengemudi jika memberlakukan denda pada konsumen.

Denda Konsumen Berlaku, YLKI Minta Grab Benahi Perekrutan Pengemudi
Ilustrasi aplikasi Grab. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan Grab Indonesia untuk mengimbangi aturan denda bagi konsumen dengan sistem perekrutan pengemudi (driver) yang lebih baik.

Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, bila perekrutan pengemudi telah diperbaiki maka hal ini akan menjadi jaminan bagi konsumen untuk mempercayai layanan yang diberikan.

Dengan demikian, denda yang nantinya akan diberlakukan pun cukup adil. Tujuan Grab melindungi pengemudi dari pembatalan yang seringkali merugikan mitranya pun dapat tercapai.

"Peraturan ini akan efektif jika dibarengi dengan aturan yang lain. Misalnya sistem recruitment mitra driver yang dilakukan oleh aplikator, " ucap Agus saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (19/6/2019).

Menurut Agus, perkara pembatalan oleh konsumen saat ini masih cukup pelik. Pasalnya konsumen juga terkadang perlu memperhitungkan kesiapan pengemudi. Misalnya kendaraan yang dipakai tentu harus berada dalam kondisi yang layak (ban tidak bocor atau motor tidak mogok).

Di sisi lain, pengemudi juga diharapkan berada dalam kondisi yang prima seperti tidak kelelahan hingga mabuk.

Menurut Agus, hal-hal seperti ini terkadang menjadi penting lantaran menyangkut keselamatan penumpang juga.

Karena itu, untuk meminimalisir hal-hal tadi, ia menyarankan agar mekanisme perekrutan juga semakin ditingkatkan kualitasnya. Ia menilai, hal ini lebih perlu diperhatikan ketimbang memiliki pengemudi dalam jumlah banyak.

"Idealnya ukurannya bukan berapa banyak mitra driver yang direkrut, tapi bagaimana aplikator mampu merekrut driver yang sesuai dengan ketentuan. Sebab ini terkait membawa konsumen," ucap Agus.

Agus juga mengingatkan, denda ini bukan hal baru. Uber sempat menjadi pemain lama yang menerapkannya sehingga penerapannya seharusnya dapat berkaca pada pengalaman masa lalu.

"Kalau menurut YLKI, ini sebetulnya bukan hal baru. Sebelumnya dulu UBER pernah melakukan hal ini. Denda bagi konsumen yang batalin order setelah menit yang ditentukan dan sebaliknya," pungkas Agus.

Baca juga artikel terkait GRAB INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno