Menuju konten utama

Demokrat Duga Kuat Percakapan SBY dan Ma'ruf Amin Disadap

Wakil Sekjen Demokrat, Didi Irawadi meminta pihak kepolisian untuk segera proaktif memeriksa dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI SBY yang mencul setelah pernyataan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan.

Demokrat Duga Kuat Percakapan SBY dan Ma'ruf Amin Disadap
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono memberi keterangan kepada media di wisma Proklamasi terkait penyadapan dan penyebutan namanya dalam persidangan Ahok, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). Tirto.id/Andriansyah

tirto.id - Partai Demokrat memiliki alasan dan menduga kuat adanya penyadapan percakapan telepon antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.

"Pihak Pak Ahok secara detail menyebut (memiliki bukti percakapan SBY-Maruf Amin) tanggal 6 Oktober jam 10.16, ini artinya memperkuat dan mempertegas dugaan penyadapan," ujar Wakil Sekjen Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin di Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Untuk itu, Didi Irawadi meminta pihak kepolisian untuk segera proaktif memeriksa dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI SBY yang mencul setelah pernyataan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan.

"Dari pernyataan pihak Pak Ahok yang menyatakan memegang bukti atau transkrip atau apa pun namanya yang menyatakan ada percakapan antara Pak SBY dengan Pak Ma'ruf Amin, makin memperjelas dugaan penyadapan ilegal," kata Didi dikutip dari Antara.

Didi mengatakan kasus dugaan penyadapan ini tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan karena bukan merupakan delik aduan.

Penyadapan ilegal, menurut Didi, adalah kejahatan dan setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

Terkait dengan masalah itu, Susilo Bambang Yudhoyono meminta aparat segera mengusut kemungkinan penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya.

Menurut SBY, tim pengacara Ahok dalam persidangan mengaku memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum MUI Maruf Amin yang berkaitan dengan Fatwa MUI soal kasus Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelumnya, Tim penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan soal rekaman, penyadapan, ataupun transkrip dalam persidangan, seperti yang disinggung SBY dalam konferensi persnya Selasa (01/2).

Humphrey menuturkan bahwa bahasannya selama persidangan hanya seputar komunikasi antara SBY dengan Ma’ruf Amin sebelum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni melakukan pertemuan di kantor PBNU.

“Mestinya perhatikan apa yang saya katakan di sidang pengadilan itu. Tidak ada sedikitpun katakan rekaman, transkrip, atau apapun juga gitu. Yang ada adalah ‘Majelis hakim, karena saksi ini berkali-kali ditanya mengatakan tidak, maka kami akan mengajukan dukungannya, yaitu bukti.’ Itu aja,” terang Humphrey kepada Tirto, Kamis (2/2).

Ia menuturkan bahwa tidak banyak masyarakat yang betul-betul menyimak perbincangannya di persidangan. Hal tersebut juga terjadi pada SBY yang hanya menduga bukti pembicaraan sebagai rekaman dan transkrip.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN SBY atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto