Menuju konten utama

Demokrat Beri Waktu Roy Suryo 7 Hari untuk Selesaikan Masalah

"Poin yang paling utama adalah Roy Suryo diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan masalah ini," kata Ketua DPP Demokrat

Demokrat Beri Waktu Roy Suryo 7 Hari untuk Selesaikan Masalah
Wakil Ketua Umum Parta Demokrat, Roy Suryo. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Partai Demokrat telah menggelar rapat khusus membahas perkembangan kasus Wakil Ketua Umum Demokrat, Roy Suryo yang diduga belum mengembalikan barang milik Kemenpora pada Jumat (7/9/2018) lalu.

"Poin yang paling utama adalah Roy Suryo diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan masalah ini," kata Ketua DPP Demokrat Bidang Hukum, Ferdinand Hutahaean, di Rumah SBY, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/9/2018).

Keputusan tersebut, kata Ferdinand, disampaikan langsung Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan disepakati Ketua Majelis Kehormatan Demokrat, Amir Syamsudin beserta jajaran pengurus teras lainnya.

Selama masa 7 hari tersebut, Roy diminta untuk mengklarifikasi kasus ini dengan Menpora, Imam Nahrawi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau memang dibawa pulang, supaya dikembalikan," kata Ferdinand.

Sebaliknya, menurut Ferdinand, jika memang Roy tidak membawa barang-barang tersebut pulang, maka Kemenpora wajib menjelaskan ke publik dan membersihkan nama yang bersangkutan.

"Pak Roy sudah dihubungi oleh pak Amir Syamsuddin selaku ketua dewan kehormatan untuk melaksanakan langkah-langkah keputusan rapat yang kami lakukan pada hari jumat kemarin di kediaman pak SBY di Mega Kuningan ini," kata Ferdinand.

Ferdinand menyatakan, perintah kepada Roy ini diberikan agar tidak berimbas kepada upaya pemenangan pemilu Demokrat pada 2019 mendatang.

Kemenpora mengirim surat kepada Roy terkait aset-aset mereka yang belum dikembalikan selama menjabat sebagai menpora. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto tertanggal 1 Mei 2018. Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui barang milik negara milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.

Namun, Roy telah membantah masih belum mengembalikan aset-aset tersebut. "Terhadap aset BMN Kemenpora sebabyak 3226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata Roy melalui pesan tertulis kepada Tirto, Rabu (5/9/2018).

Perihal ini, Kuasa Hukum Roy Suryo, M Tigor Simatupang menyatakan telah mendapat arahan dari bosnya untuk mengirimkan surat somasi kepada Kemenpora.

Baca juga artikel terkait KASUS ASET KEMENPORA ROY SURYO atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yulaika Ramadhani