tirto.id - Gelaran pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang tidak hanya di DKI Jakarta, namun juga dilaksanakan di tujuh provinsi, seperti Gorontalo. Salah satu kandidat yang akan maju di Pilkada Gorontalo ini adalah pasangan petahana Rusli Habibie dan Idris Rahim. Pasangan ini akan bertarung dengan calon lain, seperti pasangan Hana Hasanah dan Tonny S. Junus.
Rusli Habibie yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Gorontalo mengklaim, saat ini sudah ada tiga partai politik yang siap berkoalisi mengusung petahana, yaitu pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim. Ketiga partai tersebut adalah Golkar, Demokrat, dan PKB.
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif tahun 2014, jumlah kursi di DPRD Provinsi Gorontalo adalah 17 kursi, yakni Golkar 12 kursi, Demokrat 4 kursi dan PKB 1 kursi. Rencananya pasangan Rusli-Idris akan mendaftar pada hari Jumat, tanggal 23 September 2016.
Menurut Rusli, dari awal Golkar sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengusung kembali pasangan Rusli-Idris dengan jargon "NKRI" jilid II. “Sementara untuk partai Demokrat, surat rekomendasi untuk pasangan Rusli-Idris diterimanya langsung dari Sekjen dan pengurus DPP Partai Demokrat yang disaksikan langsung pengurus partai Demokrat Provinsi Gorontalo," ujarnya seperti dikutip Antara.
Sementara dari PKB, pihaknya sudah mendapat jawaban dari Ketua Umum DPP PKB, Muhamin Iskandar, terkait kemungkinan PKB akan bergabung mengusung pasangan Rusli-Idris.
Rusli juga berterimakasih kepada Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Gusnar Ismail yang juga mantan Gubernur Gorontalo, serta jajaran pengurusnya atas dukungan dan kepercayaannya mengusung pasangan Rusli-Idris.
“Lima tahun lalu, Gusnar Ismail adalah lawan politiknya, namun hari ini, mengingat sebuah kepentingan untuk membangun Gorontalo, menyatakan koalisi,” ujarnya.
Rusli Pernah Terpidana
Pencalonan Rusli di Pilkada Gorontalo ini mendapat sorotan publik karena statusnya sebagai terpidana dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Bahkan sudah diputus inkrah oleh Mahmakah Agung (MA).
Meskipun pernah diputus bersalah oleh pengadilan, namun Rusli diuntungkan oleh kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II, pemerintah, dan KPU yang memutuskan terpidana dengan hukuman percobaan boleh maju pilkada.
Apalagi kesimpulan RDP tersebut telah dimaterialkan dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2016, walaupun UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada melarangnya.
Tak heran jika Pilkada Gorontalo ini menarik perhatian publik. Selain karena salah satu kandidat berstatus sebagai terpidana, juga karena keputusan PDIP menjagokan Hana Hasanah Fadel Muhammad yang notabene adalah istri dari politisi Golkar, Fadel Muhammad.
Hana akan disandingkan dengan Tony S Junus sebagai calon wakil gubernur Gorontalo. Sebagai informasi, Tony dikenal sebagai mantan wakil Bupati Gorontalo dan mantan Ketua DPD PDIP setempat. Sedangkan Hana anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Gorontalo.
Karena itu, pasangan ini patut diperhitungkan di Pilkada Gorontalo. Selain karena memiliki pendukung fanatik, pengaruh dari suaminya yang pernah menjadi Gubernur Gorontalo dan politisi senior Golkar patut dipertimbangkan.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz