tirto.id - Partai Demokrat menyayangkan dua kadernya yakni Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kadiv Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memastikan keduanya bakal dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Ferdinand menambahkan, keduanya juga tidak akan mendapat bantuan hukum dari Partai Demokrat. Hal itu merupakan pakta integritas yang disepakati oleh seluruh kader Partai Demokrat.
"Diberhentikan dengan tidak hormat dari partai dan tak akan mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Demokrat," tegas Ferdinand kepada reporter Tirto, Rabu (4/9/2019).
Suryadman Gidot merupakan Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Kalimantan Barat. Sedangkan Ahmad Yani merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim.
"Kami cukup kaget dan sangat prihatin ada peristiwa menimpa dua kader kami, kepala daerah. Beliau-beliau ini cukup menonjol dan cukup berprestasi tapi di luar dugaan kami terjadi OTT KPK," ujar Ferdinand.
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dicokok KPK karena diduga menerima suap proyek pembangunan jalan di wilayahnya. KPK menyita barang bukti berupa uang senilai 35 ribu dollar Amerika Serikat yang diduga bayaran atau fee dari pengusaha.
Dalam pemeriksaan awal, KPK menduga Ahmad Yani sudah menerima Rp13,4 miliar sebagai bayaran dari sejumlah proyek di Muara Enim. Ahmad Yani pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot dan empat orang lainnya dicokok KPK pada Selasa (3/9/2019). Dari operasi ini KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait proyek di wilayah tersebut. Sampai saat ini KPK masih memeriksa Suryadman.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan