Menuju konten utama

Demo di Bandara Hong Kong: Timnas Renang Indonesia Tunda Kepulangan

Timnas Renang Indonesia ikut terdampak demo di bandara Hong Kong.

Demo di Bandara Hong Kong: Timnas Renang Indonesia Tunda Kepulangan
Ilustrasi Bandara Hongkong. foto/istockphoto

tirto.id - Timnas renang Indonesia terpaksa menginap di bandara Hong Kong akibat penundaan penerbangan lantaran aksi demo di Hong Kong International Airport pada Senin (12/8//2019).

Timnas renang Indonesia yang tertahan di Hong Kong tersebut mengikuti kejuaraan di Hong Kong Open. Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI) mengatakan jumlah atlet dan ofisial yang tertahan di bandara Hong Kong sebanyak 47 orang, termasuk atlet nasional I Gede Siman Sudartawa dan Gagarin Nathaniel Yus, serta Felix Sutanto, pelatih tim renang Indonesia.

Pelatih Felix Sutanto mengatakan, seharusnya timnas renang sudah bertolak dari bandara Hong Kong sejak pukul 19.00 waktu setempat, namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, penerbangan tersebut terpaksa dibatalkan.

Beruntung, pihak KJRI di Hong Kong sudah memberikan fasilitas berupa penginapan dan makan bagi timnas renang tersebut.

“Mari kita doakan Siman Sudartawa dan kawan-kawan bisa pulang dengan selamat,” cuit akun @pbprsi di akun Instagram resminya.

Demontrasi di bandara Hong Kong menyebabkan sekitar 200 lebih jadwal penerbangan di salah satu bandara tersibuk di Asia tersebut terpaksa dibatalkan akibat banyaknya kerumunan massa di terminal keberangkatan seperti yang diberitakan oleh Association Press.

Pendemo menuntut supaya Kepala Eksekutif Carrie Lam yang Pro-Beijing untuk menarik kembali UU Ekstradisi. UU Esktradisi menjadi alasan tuntutan dan demo warga Hong Kong selama dua bulan terakhir dikarenakan UU tersebut menurut para pendemo berpotensi untuk membungkam penentang Pemerintahan Cina di yang berada di Hong Kong.

Meski aksi demo cenderung berlangsung dengan damai, gesekan antara pengunjuk rasa dan pihak kepolisian masih sering terjadi. Pemerintahan Cina di Beijing, pada hari Senin lalu menyatakan bahwa tindakan pemblokiran bandara merupakan salah satu bentuk tindakan terorisme, dan berpotensi untuk mengganggu hajat hidup orang lain, sehingga Pemerintah Cina menyayangkan tindakan unjuk rasa menentang UU Ekstradisi di Hong Kong International Aiport tersebut.

Unjuk rasa tersebut mengakibatkan penumpang yang ingin meninggalkan Hong Kong International Airport terpaksa menginap di bandara akibat kerumunan yang belum kunjung usai. Salah satu yang mengalami dampak tersbut ialah timnas renang Indonesia yang usai berlaga di kejuaraan di Hongkong Open. Timnas renang Indoenesia terpaksa menginap di bandara Hong Kong akibat kondisi yang tidak memungkinkan untuk penerbangan.

Baca juga artikel terkait RUU EKSTRADISI CINA atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

tirto.id - Politik
Kontributor: Wisnu Amri Hidayat
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Yantina Debora