Menuju konten utama

Datangi Bareskrim sebagai Saksi, Syahrini Hindari Awak Media

Hari ini Syahrini diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan First Travel.

Datangi Bareskrim sebagai Saksi, Syahrini Hindari Awak Media
Artis Syahrini. Foto/antaranews.

tirto.id -

Penyanyi Syahrini atau Fatimah Syahrini Jaelani mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta. Syahrini tiba bersama adiknya, Aisyahrani sekaligus manajernya, pada sekitar pukul setengah 12 mengendarai mobil Toyota Alphard B 17 NCS.

Ketika Syahrini datang, awak media sudah berkumpul di depan pintu masuk Gedung Bareskrim. Mobil Syahrini sempat berhenti sebentar, kemudian melaju lurus menuju pintu masuk Bareskrim lainnya.

Tidak putus asa, beberapa awak media mengejar Syahrini dan tetap ingin mengajukan pertanyaan, tapi artis pelantun lagu "Sesuatu" itu menolak.

"Nanti ya periksa dulu. Sudah telat ini," katanya hari ini, Rabu (27/9/2017).

Artis umur 35 tahun ini datang dengan mengenakan kaos putih bertuliskan Gabrielle Chanell dan topi hitam merk Gucci. Syahrini juga mengenakan kacamata hitamnya ketika turun dari mobil.

Syahrini langsung memasuki elevator dan menuju ruang riksa di lantai 1 Gedung Bareskrim di Gedung KKP. Awak media masih bersikeras untuk melakukan tanya-jawab, tapi respon Syahrini lebih keras lagi. Ia bersikeras menolak disoroti wartawan.

"Saya ga mau di-shoot. Stop. Saya ga mau ada kamera," katanya dengan suara meninggi.

Syahrini diperiksa terkait dengan pengusutan kasus penipuan calon jemaah oleh First Travel. Sebelum Syahrini, pelaku utama yakni Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Andika Surachman sudah memasuki Gedung Bareskrim. Syahrini pernah menjadi subjek endorsement dari kasus First Travel dan dikatakan sebagai Brand Ambassador dari perusahaan penyelenggara ibadah umrah tersebut.

Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui sebagai pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

Baca juga: Polisi akan Periksa Syahrini Terkait Kasus First Travel

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri