Menuju konten utama

Data NIK dan KK untuk Daftar CPNS 2019 Tak Boleh Diunggah di Medsos

Dukcapil mengingatkan pelamar CPNS 2019 akan tidak membagikan data NIK dan KK di media sosial.

Data NIK dan KK untuk Daftar CPNS 2019 Tak Boleh Diunggah di Medsos
Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel memperlihatkan kartu tesnya saat mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) di kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

tirto.id - Data NIK atau Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) tak boleh diunggah di akun media sosial, demikian imbaun dari Dukcapil Kemendagri. Imbauan ini muncul setelah banyak pelamar CPNS yang melaporkan kendala data NIK dan KK melalui media sosial.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengimbau pelamar untuk segera melaporkan jika ada data NIK dan KK bermasalah ke Dukcapil setempat. Namun, sebaiknya laporan dilakukan tertutup dan tidak diunggah di media sosial.

"Kepada pelapor mohon untuk tidak memposting No NIK dan No KK melalui comment di sosial media dan mention, No NIK dan KK adalah data pribadi yang harus kita jaga kerahasiaanya bersama-sama," tulis Dukcapil melalui akun Twitter @LaporKemendagri.

Jika mengalami kendala dengan data NIK dan KK, pelamar CPNS 2019 bisa menghubungi call center Dukcapil atau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang buka 24 jam selama pendaftaran CPNS 2019, demikian sebagaimana disiarkan Dukcapil melalui akun Twitter @dukcapil_kdn.

"Selama proses pendaftaran CPNS 2019 berlangsung, Call Center 1500537 kami buka 24 jam/7 hari dalam seminggu," tulis Dukcapil.

Masyarakat yang mengalami kendala atau pertanyaan soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) bisa menghubungi call center Dukcapil di WhatsApp 08118005375 atau email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menawarkan dua alternatif solusi bagi pelamar yang NIK atau data kependudukannya tidak ditemukan atau tidak sesuai.

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

2. Pendaftar menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan mengirim data sesuai dengan formasi berikut:

#NIK

#Nama_Lengkap

#Nomor_Kartu_Keluarga

#Nomor_Telp

#Permasalahan

melalui hotline 1500537, WhatsApp dengan nomor 08118005373, SMS di 08118005371, atau email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Namun, berdasarkan pantauan Tirto di Twitter, banyak warganet yang mengeluhkan lambatnya respons dari call center Dukcapil terkait kendala NIK dan KK ini. Hal ini membuat BKN menandai akun Dukcapil dan meminta agar cepat merespons aduan dari pelamar CPNS soal NIK dan KK.

"Yth Admin @ccdukcapil Mohon ditindaklanjuti kendala pelamar spt ini yg byk terjadi (kami jg terima pengaduan ini di Helpdesk Kantor BKN), agar mereka tdk terhambat melakukan pendaftaran, minimal direspon min kanal pengaduannya :)," tulis BKN.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu persyaratan mendaftar CPNS 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau pelamar untuk memeprsiapkan NIK agar tidak bermasalah saat mulai pendaftaran CPNS 2019.

Pelamar perlu mengecek NIK KTP yang valid terlebih dahulu sebelum mendaftar, terutama bagi pelamar yang baru menikah, pindah rumah, atau tidak memahami data kependudukannya.

"Bagi #SobatBKN yang baru menikah, pindah, atau masih galau dengan data kependudukannya. Yuk hindari permasalahan data tidak ditemukan atau data tidak sesuai melalui 2 solusi ini," tulis BKN di Twitter @BKNgoid.

Sebagaimana dijelaskan di laman FAQ SSCN BKN, ada 7 jenis dokumen persyaratan di seleksi CPNS 2019, yakni pas foto, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah + Serdik/STR, transkip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH