Menuju konten utama

Dana untuk Gempa Lombok Cair Setelah Warga Tinggalkan Pengungsian

Menkeu memastikan dana bantuan untuk korban gempa Lombok akan cair setelah mereka memiliki hunian sementara atau hunian tetap.

Dana untuk Gempa Lombok Cair Setelah Warga Tinggalkan Pengungsian
Sejumlah warga berada di tenda pengungsian pascagempa di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menyalurkan bantuan dana untuk korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan akan dicairkan setelah korban gempa kembali ke rumah masing-masing.

“Saat ini pemerintah sedang mengulas seluruh usulan berikut dokumen pendukungnya untuk menjaga akuntabilitas, tata kelola perhitungan, dan penganggarannya,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi pada Minggu (7/10/2018).

Penyaluran bantuan menunggu para korban punya hunian sementara atau hunian tetap sebab pemerintah daerah perlu mendata nama dan alamat pastinya agar bantuan bisa diberikan tepat sasaran.

Uang jaminan hidup itu tidak bisa diberikan kepada korban yang masih tinggal di tenda pengungsian. Kelengkapan dan akurasi dokumen penting diperhatikan sebab penganggaran dan pencairan dana akan dipertanggungjawabkan dalam laporan penggunaan dana APBN.

Untuk bantuan korban gempa ini, Sri Mulyani mengklaim telah membelanjakan anggaran sebesar Rp2,1 triliun. Anggaran tersebut diambil dari cadangan bencana alam dalam APBN 2018.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp683,6 miliar dialokasikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bantuan stimulan bagi rumah rusak.

Dana BNPB itu digunakan untuk kebutuhan logistik dan operasi tanggap darurat serta perbaikan 23.105 unit rumah pada tahap pertama. Sementara untuk tahap kedua ada 19.112 rumah yang diperbaiki.

“Selain itu, setidaknya ada juga [bantuan dana] Rp711 miliar yang disalurkan beberapa kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian ESDM,” kata Menkeu.

Ia melanjutkan, pemerintah juga terus mengupayakan agar kehidupan sosial dan ekonomi warga seusai bencana bisa normal kembali. Pembangunan fisik maupun nonfisik, menurut Menkeu, telah dilakukan di berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Pemerintah juga memberikan bantuan jaminan hidup bagi para korban yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.

Baca juga artikel terkait GEMPA LOMBOK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra