tirto.id - Kementerian BUMN menegaskan bahwa dana talangan sebesar Rp8,5 triliun kepada PT Garuda Indonesia Tbk bukan dari APBN.
"Dikira dana talangan adalah dana dikasih pemerintah, padahal bukan seperti itu, pemerintah hanya menjadi penjamin. Itu bukan dana APBN, itu perlu diluruskan," ujar Staf Khusus Menteri Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Untuk mendapatkan dana sebesar itu, kata Arya Sinulingga, Garuda Indonesia bisa mencari pinjaman ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
"Garuda lagi mencari siapa yang bisa memberikan dana tersebut Rp8,5 triliun, jadi pemerintah hanya fungsinya sebagai penjamin, bukan pemberi dana," ucap Arya Sinulingga.
Ia mengatakan skema bantuan Garuda Indonesia akibat COVID-19 tidak melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) karena BUMN penerbangan itu merupakan perusahaan terbuka, di mana setiap penyertaan modal tentunya harus mempertimbangkan pendapat dari pemegang saham lainnya.
"Garuda Indonesia itu tidak mungkin mendapatkan dana dari pemerintah. Karena yang bisa menerima dana APBN itu adalah perusahaan yang 100 persen dimiliki oleh pemerintah. Garuda 60 persen dimiliki oleh pemerintah, sisanya kan swasta dan sebagainya," ujar Arya Sinulingga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan pemerintah mengalokasikan tambahan dana dukungan bagi BUMN total sebesar Rp149,29 triliun yang kena dampak pandemi COVID-19.
"Dalam pemulihan ekonomi nasional kami berikan dalam bentuk subsidi, kompensasi PNM dan dana talangan,” katanya dalam keterangan pers daring di Jakarta, Senin (18/5).
Dalam bentuk dana talangan untuk BUMN yakni PT KAI Rp3,5 triliun, PTPN Rp4 triliun, dan Krakatau Steel Rp3 triliun, Perumnas Rp650 miliar, dan Garuda Indonesia juga mendapat dana talangan modal kerja sebesar Rp8,5 triliun.