Menuju konten utama

Dampak UU Pers Cina: Ny Times Pindahkan Kantor Hong Kong ke Seoul

NY Times akan memindahkan kantornya dari Hong Kong ke Seoul akibat dampak dari UU Keamanan Nasional.

Dampak UU Pers Cina: Ny Times Pindahkan Kantor Hong Kong ke Seoul
Ilustrasi The New York Times. foto/Istockphoto

tirto.id - New York Times merencanakan akan memindahkan kantor perwakilannya di Hong Kong ke Seoul, lantaran muncul kekhawatiran tentang undang-undang keamanan nasional baru yang dilaksanakan pada pusat keuangan itu dua minggu lalu oleh Cina.

Seperti halnya publik pada umumnya, New York Times mengkhawatirkan undang-undang tersebut berdampak pada pengekangan media dan kebebasan lainnya d kota tersebut.

Hal ini mempunyai dampak bagi karyawannya, berupa tantangan dalam mendapatkan izin kerja dan pemindahan tim digital jurnalis yang diperkirakan berjumlah sepertiga dari staff Hong kong, ke ibu kota Korea Selatan pada tahun berikutnya.

Peristiwa ini memberikan pukulan bagi status kota itu sebagai pusat jurnalisme di Asia.

Seperti dilaporkan Reuters, rencana pemindahan kantor perwakilan dari New York Times ini bermula saat Cina dan Amerika Serikat berselisih mengenai jurnalis yang bekerja di negara masing-masing.

Terlihat pada awal tahun ini, Beijing tidak lagi mengizinkan para jurnalis untuk bekerja di Cina maupun di Hong Kong.

Juru bicara The Times mengatakan, melihat ketidakpastian saat ini, pihaknya akan membuat rencana untuk mendiversifikasi staf pengeditan secara geografis dan tetap mempertahankan kehadiran New York Times di Hong Kong dengan niat mempertahankan jangkauan di Hong Kong dan Cina.

Pada tahun 1997, ketika Hong Kong kembali dari Inggris ke pemerintahan Cina dengan membawa janji otonomi khusus akan tetap melestarikan tradisi kebebasan pers serta memungkinkan media internasional menetap untuk menjadikan Hong Kong sebagai pusat jurnalisme di Asia.

Sedangkan undang-undang keamanan nasional yang baru bernarasikan, menghukum apa yang secara luas didefinisikan Tiongkok sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing.

Undang-undang tersebut telah memicu kekhawatiran tentang kebebasan berbicara dan media. Namun, pihak berwenang bersikeras mengatakan bahwa kebebasan itu tetap utuh tetapi keamanan nasional adalah garis yang tidak boleh dilanggar.

Hal ini diperkuat oleh Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam yang mengatakan bahwa wartawan dapat tetap melaporkan secara bebas di kota jika mereka tidak melanggar undang-undang keamanan.

Sementara di Amerika Serikat, sebagaimana dilaporkan Antara, pihak Washington mulai mengganggap lima entitas media besar yang dikelola pemerintah Cina sama dengan kedutaan asing, dan terlihat dari pemangkasan jumlah wartawan yang diizinkan bekerja untuk media pemerintah Cina, dari 160 menjadi 100.

Hal yang sama dilakukan juga oleh Cina, pihak China mencabut akreditasi koresponden Amerika dengan New York Times, Wall Street Journal News Corp dan Washington Post yang instruksinya akan berakhir pada akhir 2020.

Pihak Beijing pun ikut mengusir tiga koresponden Wall Street Journal yang beridentitaskan dua warga Amerika dan seorang warga Australia.

Baca juga artikel terkait NEW YORK TIMES atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Politik
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dhita Koesno