Menuju konten utama

Dampak Corona: Pelabuhan Papua Ditutup Mulai 26 Maret-9 April 2020

Pelabuhan penumpang di seluruh Provinsi Papua ditutup menyusul pandemi COVID-19.

Dampak Corona: Pelabuhan Papua Ditutup Mulai 26 Maret-9 April 2020
Sejumlah petugas karantina kesehatan melakukan penyemprotan disinfektan di Pelabuhan Laut Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (17/3/2020). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.

tirto.id - Kementerian Perhubungan menutup rute pelayaran kapal penumpang di Papua menyusul pandemi COVID-19.

"Sesuai pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas tersebut. Salah satunya dengan melakukan penutupan Pelabuhan khusus penumpang mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 9 April 2020," kata dia Kepala KSOP Kelas II Jayapura, Ferra J Alfaris via rilis, Kamis (26/3/2020).

Ferra juga menjelaskan akan melaksanakan kesepakatan bersama tersebut serta terus melaporkan perkembangan kondisi di lapangan secara berkala kepada kantor pusat Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Keputusan menutup pelabuhan, kata dia, mengacu surat nomor 440/3235/SET tanggal 17 Maret 2020 tentang Status pencegahan dan penanganan Covid-19 Provinsi Papua adalah Siaga Darurat dimulai tanggal 17 Maret sampai dengan 17 April 2020.

"Penutupan akses masuk melalui pelabuhan ini dilakukan, salah satunya akan dilakukan tes medis terkait Covid-19 untuk memastikan status medis setiap orang di wilayah Provinsi Papua," tutur dia.

Ferra juga mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki rencana untuk berkunjung ke Papua dalam waktu dekat untuk menunda rencana tersebut.

"Untuk menekan penyebaran virus corona lebih baik saat ini masyarakat mulai membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga atau rekan, tidak menghadiri pertemuan yang kurang penting, dan menjaga jarak saat berkomunikasi," kata dia.

Sebelumnya, terjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Papua, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta pemangku kebijakan lainnya untuk menutup akses dari dan ke Papua.

Pihak-pihak yang menandatangani Kesepakatan Bersama tersebut diantaranya Gubernur Papua Lukas Enembe, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpaw, dan Danlanal X Jayapura, Brigjen TNI (Mar) Nurri A Djatmika.

Berdasar data pemerintah RI, per 25 Maret 2020, ada 790 kasus positif Corona, 31 pasien positif sembuh, dan 58 orang meninggal. Coronavirus telah mengenai warga di Papua.

Baca juga artikel terkait PENCEGAHAN CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hard news
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali