tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan ihwal terjadinya penangkapan terhadap warga Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara akibat bersitegang dengan pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kejadian itu berawal dari insiden pada 22 Agustus 2019.
“Awalnya PT GKP melakukan kegiatan dengan alat berat. Mempunyai area untuk digunakan bekerja. Terus ada masyarakat ke lokasi, menyatakan ini tanah mereka. Masyarakat tersebut, mengusir dan meminta berhenti," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Saat hendak dilakukan musyawarah, kata Argo, tidak terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak. Lalu menurut Argo, warga mulai bertindak agresif terhadap perusahaan.
"Akhirnya warga ini melakukan penganiayaan, tercatat korban 10 orang. Yang dari PT GKP, dan korban sempat diikat dengan tali. Kemudian Ia [pelaku] lari saat listrik mati," ujar dia.
Atas kejadian tersebut, Argo menyatakan pihak kepolisian sudah menangkap satu orang yakni berinisial J yang sedang dilakukan pemeriksaan hingga saat ini.
"Dalam pemeriksaan, dari informasi Polda Sultra ada 22 masyarakat diharapkan panggilan koperatif ke Polda," ujar Argo.
Kronologi Penangkapan versi LBH Makassar
LBH Makassar menjelaskan kronologi penangkapan seorang warga Wawonii bernama Jasmin (30) oleh pihak kepolisian. Penangkapan itu dikaitkan dengan sikap Jasmin yang menolak tambang.
Advokat Publik LBH Makassar, Edy Kurniawan menuturkan, penangkapan itu berawal dari laporan pihak perusahaan.
Ia menyebut, Jasmin dilaporkan oleh Humas PT GKP atas nama Marlio dan 20 orang warga lainnya pada tanggal 24 Agustus di Polda Sultra.
Sedangkan 7 orang warga lainnnya, 3 warga dilaporkan di Polda Sultra oleh PT GKP dan 4 warga dilaporkan di Polres Kendari oleh Karyawan PT GKP atas nama Silihin Menurut Edy, Jasmin ditangkap pihak kepolisian di Kendari.
Ketika itu Jasmin diketahui sedang dalam rencana mengikuti tes CPNS di sana. Jasmin, tutur Edy, menumpang tidur di kediaman saudaranya.
"Namun berselang satu jam tiba di rumah saudaranya, 5 sampai 6 orang anggota polisi dari Polda Sultra langsung menangkap paksa Jasmin dengan bukti surat pemanggilan paksa atas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang," kata dia saat dihubungi, Senin (25/11/2019).
Menurut Edy, Jasmin kerap kali menyuarakan penolakan perusahaan tambang di Pulau Wawonii.
Jasmin merupakan bagian dari 27 orang yang dilaporkan oleh perusahaan pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) anak dari perusahaan Harita Group.
Penolakan Jasmin bermula dari sikap perusahaan yang menyerobot lahan milik warga Desa Sukarela Jaya dan Dompo-Dompo Jaya pada 22 Agustus 2019 tepat pukul 23.00 WITA.
Jasmin dan beberapa warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut pada pagi hari, lantas melakukan aksi penolakan.
“Pada saat di lokasi, ditemukan 10 karyawan PT GKP yang lagi mengawal 11 unit eskvator, 5 unit buldoser dan 6 unit mesin bor. Warga akhirnya menahan 10 karyawan PT GKP karena telah masuk merusak lahan warga penolak tambang tanpa sepengetahuan pemilik lahan," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihak perusahaan melaporkan Jasmin berserta beberapa warga lainya yang menolak tambang. Sampai dengan saat ini Jasmin masih ditahan di Polda Sultra.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz