Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Warga Penolak Tambang Pulau Wawonii Versi LBH

Jasmin merupakan bagian dari 27 orang yang di laporkan oleh perusahan pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) anak dari perusahan Harita Group.

Kronologi Penangkapan Warga Penolak Tambang Pulau Wawonii Versi LBH
Alat berat masih melakukan pencarian potongan tubuh korban akibat longsornya tambang tanah clay, di Gunung Sarik, Padang, Sumatera Barat, Jumat (15/11/19). Tambang tanah clay tersebut longsor pada Kamis (15/11/2019) dan mengakibatkan dua pekerja tewas akibat tertimbun material tanah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

tirto.id - LBH Makassar menjelaskan kronologi penangkapan seorang warga Wawonii bernama Jasmin (30) oleh pihak kepolisian. Penangkapan itu dikaitkan dengan sikap Jasmin yang menolak tambang.

Advokat Publik LBH Makassar, Edy Kurniawan menuturkan, penangkapan itu berawal dari laporan pihak perusahaan.

Ia menyebut, Jasmin dilaporkan oleh Humas PT GKP atas nama Marlio dan 20 orang warga lainnya pada tanggal 24 Agustus di Polda Sultra. Sedangkan 7 orang warga lainnnya, 3 warga dilaporkan di Polda Sultra oleh PT GKP dan 4 warga dilaporkan di Polres Kendari oleh Karyawan PT GKP atas nama Silihin

Menurut Edy, Jasmin ditangkap pihak kepolisian di Kendari. Ketika itu Jasmin diketahui sedang dalam rencana mengikuti tes CPNS di sana.

Jasmin, tutur Edy, menumpang tidur di kediaman saudaranya.

"Namun berselang satu jam tiba di rumah saudaranya, 5 sampai 6 orang anggota polisi dari Polda Sultra langsung menangkap paksa Jasmin dengan bukti surat pemanggilan paksa atas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang," kata dia saat dihubungi, Senin (25/11/2019).

Menurut Edy, Jasmin kerap kali menyuarakan penolakan perusahaan tambang di Pulau Wawonii.

Jasmin merupakan bagian dari 27 orang yang dilaporkan oleh perusahan pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) anak dari perusahaan Harita Group.

Penolakan Jasmin bermula dari sikap perusahaan yang menyerobot lahan milik warga Desa Sukarela Jaya dan Dompo-Dompo Jaya pada 22 Agustus 2019 tepat pukul 23.00 WITA.

Jasmin dan beberapa warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut pada pagi hari, lantas melakukan aksi penolakan.

"Pada saat di lokasi, ditemukan 10 karyawan PT GKP yang lagi mengawal 11 unit eskvator, 5 unit buldoser dan 6 unit mesin bor. Warga akhirnya menahan 10 karyawan PT GKP karena telah masuk merusak lahan warga penolak tambang tanpa sepengetahuan pemilik lahan," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihak perusahaan melaporkan Jasmin berserta beberapa warga lainya yang menolak tambang. Sampai dengan saat ini Jasmin masih ditahan di Polda Sultra.

"Sampai saat ini Jasmin masih ditahan kepolisian," ujar Edy.

Terkait penangkapan ini, Tirto sudah menghubungi Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhart, namun belum direspons.

Baca juga artikel terkait TAMBANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali