Menuju konten utama

Dalami Kasus Suap Harley Davidson, KPK Periksa Arif Setiawan

KPK telah menetapkan Sigit Yugoharto dan Setia Budi sebagai tersangka.

Dalami Kasus Suap Harley Davidson, KPK Periksa Arif Setiawan
Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK Sigit Yugoharto (kiri) mendatangi pemeriksaan KPK, Rabu (22/11/2017). Sigit diperiksa dalam kasus suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga pada tahun 2017. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap motor Harley Davidson, dengan memanggil Vice President Finance PT Jasa Marga, Arif Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Setia Budi dan Sigit Yugoharto.

"Arif Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBD [Setia Budi] dan SGY [Sigit Yugoharto]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Selain memeriksa Arif, KPK juga memeriksa tersangka Sigit Yugoharto yang menjabat sebagai Auditor Madya pada sub Auditorat VII.B.2 BPK RI. Sigit sudah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta sejak pukul 09.40 WIB. Namun, Sigit yang mengenakan pakaian batik pewayangan putih-ungu tidak berkomentar saat dikonfirmasi tentang pemeriksaan hari ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK Sigit Yugoharto dan General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka.

Sigit ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi. Ia diduga menerima hadiah atau janji berupa motor Harley Davidson Sportster 883 yang harganya ditaksir mencapai Rp115 juta.

Motor tersebut diduga diberikan Setia berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi.

Pada 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecekan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Atas perbuatannya, Sigit disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sebagai tersangka pemberi suap, Setia Budi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto