Menuju konten utama

Daftar Pinjol Legal 2023 yang Terdaftar OJK dan Ciri-Cirinya

Daftar pinjol legal 2023 lengkap yang sudah terdaftar OJK dan apa saja ciri pinjol aman OJK?

Daftar Pinjol Legal 2023 yang Terdaftar OJK dan Ciri-Cirinya
Ilustrasi Pinjaman Online. tirto.id/Lugas

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar pinjol resmi yang aman untuk digunakan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dan cerdas saat memanfaatkan layanan pinjaman secara digital agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Pinjol atau pinjaman online merupakan penyedia layanan jasa peminjaman dana secara online. Artinya, pihak pemberi dan penerima pinjaman tidak perlu bertemu secara langsung dalam melakukan perjanjian dan transaksi pinjam meminjam.

Pinjol atau yang juga disebut sebagai fintech lending/peer-to-peer lending ini umumnya memberikan syarat pinjaman yang relatif mudah. Sehingga, pinjol jadi sangat populer di tengah masyarakat karena bisa jadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dana.

Di sisi lain, masyarakat juga harus waspada dengan adanya pinjol ilegal. Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK sehingga berpotensi merugikan.

Lantaran tidak diawasi oleh OJK, pinjol ilegal bebas menentukan syarat hingga bunga yang diajukan. Tak hanya itu, pinjol ilegal biasanya juga akan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum saat penagihan utang.

Ciri-Ciri Pinjaman Online (Pinjol) Legal

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan jeli mengenali pinjol sebelum memutuskan meminjam uang. Dikutip dari laman PID Polda Kepri, berikut ciri-ciri pinjol legal atau pinjol resmi yang aman digunakan:

1. Pinjol telah memiliki izin atau resmi terdaftar di OJK.

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan layanannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat.

3. Pemberian pinjam tidak langsung diterima, tapi akan diseleksi terlebih dahulu.

4. Bunga/biaya pinjaman transparan dan sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

5. Peminjam yang gagal bayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Dengan demikian, peminjam tidak dapat meminjam dana lagi ke platform fintech atau pinjol legal lainnya.

6. Pinjol legal selalu memiliki layanan pengaduan yang dapat dihubungi oleh peminjam.

7. Alamat kantor dan identitas pengurusnya jelas.

8. Pinjol legal hanya mengizinkan akses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.

9. Penagih dari pihak pinjol wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI.

Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Resmi OJK

OJK telah merilis daftar 102 fintech lending atau pinjol legal yang aman digunakan oleh masyarakat. Berikut daftar pinjol resmi yang sudah terdaftar dan berizin OJK:

  • Danamas dari PT Pasar Dana Pinjaman.
  • investree dari PT Investree Radhika Jaya.
  • amartha dari PT Amartha Mikro Fintek.
  • DOMPET Kilat dari PT Indo Fin Tek.
  • Boost dari PT Creative Mobile Adventure.
  • TOKO MODAL dari PT Toko Modal Mitra Usaha.
  • modalku dari PT Mitrausaha Indonesia Grup.
  • KTA KILAT dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.
  • Kredit Pintar dari PT Kredit Pintar Indonesia.
  • Maucash dari PT Astra Welab Digital Arta.
  • Finmas dari PT Oriente Mas Sejahtera.
  • KlikA2C dari PT Aman Cermat Cepat.
  • Akseleran dari PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.
  • Ammana.id dari PT Ammana Fintek Syariah.
  • PinjamanGO dari PT Dana Pinjaman Inklusif.
  • KoinP2P dari PT Lunaria Annua Teknologi.
  • pohondana dari PT Pohon Dana Indonesia.
  • MEKAR dari PT Mekar Investama Sampoerna.
  • AdaKami dari PT Pembiayaan Digital Indonesia.
  • ESTA KAPITAL FINTEK dari PT Esta Kapital Fintek.
  • KREDITPRO dari PT Tri Digi Fin.
  • FINTAG dari PT Fintegra Homido Indonesia.
  • RUPIAH CEPAT dari PT Kredit Utama Fintech Indonesia.
  • CROWDO dari PT Mediator Komunitas Indonesia.
  • Indodana dari PT Artha Dana Teknologi.
  • JULO dari PT Julo Teknologi Finansial.
  • Pinjamwinwin dari PT Progo Puncak Group.
  • DanaRupiah dari PT Layanan Keuangan Berbagi.
  • OVO Finansial dari PT Indonusa Bara Sejahtera.
  • Pinjam Modal dari PT Finansial Integrasi Teknologi.
  • ALAMI dari PT Alami Fintek Sharia.
  • AwanTunai dari PT Simplefi Teknologi Indonesia.
  • Danakini dari PT Dana Kini Indonesia.
  • Singa dari PT Abadi Sejahtera Finansindo.
  • DANAMERDEKA dari PT Intekno Raya.
  • EASYCASH dari PT Indonesia Fintopia Technology.
  • PINJAM YUK dari PT Kuaikuai Tech Indonesia.
  • FinPlus dari PT Rezeki Bersama Teknologi.
  • UangMe dari PT Uangme Fintek Indonesia.
  • PinjamDuit dari PT Stanford Teknologi Indonesia.
  • DANA SYARIAH dari PT Dana Syariah Indonesia.
  • BATUMBU dari PT Berdayakan Usaha Indonesia.
  • Cashcepat dari PT Artha Permata Makmur.
  • klikUMKM dari PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.
  • Pinjam Gampang dari PT Kredit Plus Teknologi.
  • cicil dari PT Cicil Solusi Mitra Teknologi.
  • lumbungdana dari PT Lumbung Dana Indonesia.
  • 360 KREDI dari PT Inovasi Terdepan Nusantara.
  • Dhanapala dari PT Semangat Gotong Royong.
  • Kredinesia dari PT Kreditku Teknologi Indonesia.
  • Pintek dari PT Pinduit Teknologi Indonesia.
  • ModalRakyat dari PT Modal Rakyat Indonesia.
  • SOLUSIKU dari PT Anugerah Digital Indonesia.
  • Cairin dari PT Idana Solusi Sejahtera.
  • TrustIQ dari PT Trust Teknologi Finansial.
  • KLIK KAMI dari PT Harapan Fintech Indonesia.
  • Duha SYARIAH dari PT Duha Madani Syariah.
  • Invoila dari PT Sol Mitra Fintec.
  • Sanders One Stop Solution dari PT Satustop Finansial Solusi.
  • DanaBagus dari PT Dana Bagus Indonesia.
  • UKU dari PT Teknologi Merlin Sejahtera.
  • KREDITO dari PT Fintek Digital Indonesia.
  • AdaPundi dari PT Info Tekno Siaga.
  • Lentera Dana Nusantara dari PT Lentera Dana Nusantara.
  • Modal Nasional dari PT Solusi Teknologi Finansial.
  • Komunal dari PT Komunal Finansial Indonesia.
  • Restock.ID dari PT Cerita Teknologi Indonesia.
  • TaniFund dari PT Tani Fund Madani Indonesia.
  • Ringan dari PT Ringan Teknologi Indonesia.
  • Avantee dari PT Grha Dana Bersama.
  • Gradana dari PT Gradana Teknoruci Indonesia.
  • Danacita dari PT Inclusive Finance Group.
  • IKI Modal dari PT IKI Karunia Indonesia.
  • Ivoji dari PT Finansia Aira Teknologi.
  • Indofund.id dari PT Bursa Akselerasi Indonesia.
  • iGrow dari PT iGrow Resources Indonesia.
  • Danai.id dari PT Adiwisista Finansial Teknologi.
  • DUMI dari PT Fidac Inovasi Teknologi.
  • LAHAN SIKAM dari PT Lampung Berkah Finansial Teknologi.
  • Gazwa.id dari PT Qazwa Mitra Hasanah.
  • KrediFazz dari PT FinAccel Digital Indonesia.
  • Doeku dari PT Doeku Peduli Indonesia.
  • Aktivaku dari PT Aktivaku Investama Teknologi.
  • Danain dari PT Mulia Inovasi Digital.
  • Indosaku dari PT Sens Teknologi Indonesia.
  • Jembatan Emas dari PT Akur Dana Abadi.
  • EDUFUND dari PT Fintech Bina Bangsa.
  • GandengTangan dari PT Kreasi Anak Indonesia.
  • PAPITUPI SYARIAH dari PT Piranti Alphabet Perkasa.
  • BantuSaku dari PT Smartec Teknologi Indonesia.
  • danabijak dari PT Digital Micro Indonesia.
  • Danafix dari PT Danafix Online Indonesia.
  • AdaModal dari PT Solid Fintek Indonesia.
  • SamaKita dari PT Sejahtera Sama Kita.
  • KawanCicil dari PT Kawan Cicil Teknologi Utama.
  • CROWDE dari PT Crowde Membangun Bangsa.
  • KlikCair dari PT Klikcair Magga Jaya.
  • ETHIS dari PT Ethis Fintek Indonesia.
  • SAMIR dari PT Sahabat Mikro Fintek.
  • UATAS dari PT Plus Ultra Abadi.
  • Asetku dari PT Pintar Inovasi Digital.
  • Findaya dari PT Mapan Global Reksa.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar pinjol legal yang sudah berizin OJK dapat dilihat di tautan berikut: Daftar Pinjol Legal OJK.

Baca juga artikel terkait PINJOL LEGAL atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari