Menuju konten utama

Daftar Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2018

Batas usia yang ditetapkan pemerintah bagi pelamar CPNS 2018 yaitu 35 tahun.

Daftar Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2018
Tes penerimaan CPNS. FOTO/Isitmewa

tirto.id - Pemerintah akan membuka 238.015 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk instansi pusat dan daerah pada Rabu 19 September 2018.

Pendaftaran CPNS bisa dilakukan melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal lainnya. Menurut Humas BKN, Mohammad Ridwan, situs sscn.bkn.go.id sudah bisa diakses pelamar pada 19 September 2018.

Guna mendapatkan PNS dengan kompetensi tinggi maka pemerintah telah menentukan sejumlah persyaratan bagi para pelamar.

Bagi yang tertarik mendaftar CPNS 2018, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Namun batas usai yang di tentukan di atas dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud itu ditetapkan oleh Presiden.

Penyampaian semua persyaratan pelamaran CPNS 2018 paling lama 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Syarat Bagi Pelamar CPNS eks Honorer K-II

Sedangkan Pelamar CPNS dari eks tenaga honorer K-II harus memenuhi syarat yakni, usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan bekerja terus menerus sampai saat ini. Mengutip Antara, bagi tenaga pendidikan minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.

Kemudian bagi tenaga kesehatan minimal berijazah D-III yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013. Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K-II Tahun 2013 serta dilengkapi dokumen administrasi kependudukan KTP.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora