Menuju konten utama

Daftar Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Tercatat di OJK 2019

Hingga Oktober 2019, ada 61 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yang berstatus tercatat di OJK.

Daftar Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Tercatat di OJK 2019
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Pada pertengahan 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru yang mengatur pengawasan dan pengaturan industri fintech.

Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan itu terbit di tengah maraknya perkembangan sektor industri fintech di tanah air.

Dalam keterangan resminya pada 2018 lalu, OJK menyatakan penerbitan peraturan tersebut merupakan upaya mendukung pertumbuhan pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah dan luas.

Salah satu ketentuan pokok dalam peraturan OJK tentang IKD tersebut ialah terkait mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech.

Peraturan itu mengharuskan setiap penyelenggara IKD, baik perusahaan startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan.

Tahap pertama adalah pencatatan kepada OJK untuk perusahaan bersatus startup atau non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis, termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Adapun bagi LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).

Kedua, proses Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan bila diperlukan. Dan ketiga, tahap pendaftaran atau permohonan perizinan kepada OJK.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur mekanisme pemantauan dan pengawasan fintech. Dengan memakai dasar peraturan itu, OJK bisa menetapkan Penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses Regulatory Sandbox.

Hasil uji coba Regulatory Sandbox kemudian ditetapkan dengan status: Direkomendasikan, Perbaikan atau Tidak direkomendasikan.

Penyelenggara IKD yang sudah menjalani Regulatory Sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Hingga Oktober 2019, berdasarkan pengumuman resmi OJK, terdapat 61 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang berstatus tercatat di OJK.

Perusahaan-perusahaan Penyelenggara IKD yang telah berstatus tercatat di OJK diizinkan beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan.

Penyelenggara IKD yang tercatat juga diperbolehkan bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebanyak 61 Penyelenggara IKD beroperasi dengan 15 ragam model bisnis. Misalnya, Aggregator, Funding Agent, hingga Blockchain Based dan lainnya. Berikut ini daftar 61 Penyelenggara IKD dengan status tercatat OJK beserta model bisnisnya masing-masing.

1. Agregrator

ALAMI (PT. Alami Teknologi Sharia)

Cekaja.com (PT. Puncak Finansial Utama)

MoneyZ (PT. Rachmad Dharma Anugrah)

KreditPedia (PT. Kreditpedia Solusindo Pratama)

Cashcash Pro (PT. Digital Kuantum Teknologi)

Cermati (PT. Dwi Cermat Indonesia)

Pinjamania (PT. Artha Supremasi Teknologi)

GoBear (PT. GoBear Indonesia Int)

KPR Academy (PT. Kreasi Finansial Mediatama)

Dokter Dana (PT. Digital Dana Technology)

DISITU (PT. Gapura Data Kreasi)

WAQARA (PT. Waqara Karya Indonesia)

Pinjaman Pedia (PT. Aimars Technology Indonesia)

Lifepal (PT. Lifepal Technologies Indonesia)

Bandingin (PT. Spark Integrated Solutions)

Duit Pintar (PT. LoanGarage Indonesia)

KreditAll (PT. Athena Teknologi Layanan)

BandinginAja (PT. Banding Keuangan Digital)

Loan Market (PT. Loan Market Indo)

AyoJeli (PT. Semesta Samudera Perkasa)

Paper.id (PT. Pakar Finansial Global)

2. E-KYC

PrivyID (PT. Privy Identitas Digital)

Vida (PT. Indonesia Digital Identity)

3. Digital Dire

PropertiLord (PT. Teknologi Investasi Properti)

4. Funding Agent

E-Funding (PT. Efunding Teknologi Keuangan)

5. Financing Agent

Vospay (PT. Vostropay Paramarta Nusantara)

Bantoe.id (PT. Gotong Royong Indonesia)

Hijra (PT. Yuk Hijra Bersama)

GIVB (PT. ISAN Technology Indonesia)

Lendana (PT. Lendana Digitalindo Nusantara)

6. Online Gold Depository

Indogold (PT. Indogold Solusi Gadai)

7. Claim Service Handling

Qoala (PT. Archor Teknologi Indonesia)

BIRU (PT. Berbagi Risiko Universal)

8. Credit Scoring

Avatec (PT. Avatec Services Indonesia)

Acura Labs (PT. Acura Labs Indonesia)

TSI (PT. Trusting Social Indonesia)

Tongdun (PT. Tongdun Technology Indonesia)

BPS (PT. Bangun Percaya Sosial)

Pyxis (PT. Digital Synergy Technology)

CekSkor (PT. Puncak Akses Finansial)

Fineoz (PT. Fineoz Inovasi Teknologi)

9. Verification Non-CDD

Iluma (PT. Sumber Digital Teknologi)

10. Financial Planner

Pede (PT. IndoAlliz Perkasa Sukses)

Finansialku.com (PT. Solusi Finansialku)

Arkana Finance (PT. Arkana Teknologi Finansial)

Halofina (PT. Akselerasi Edukasi Indonesia)

Fundtastic (PT. Chandharwealth Mandiri Indonesia)

PayOK (PT. Sumber Aneka Inovasi)

Savio (PT. Digitek Makmur Pangestu)

11. Blockchain Based

Alumnia (PT. Alumnia Sinergi Adikarsa)

IGrowChain (PT. Agro Wira Yasa)

AfterOil (PT. AfterOil Energi Utama)

Biosphere (PT. Biosphere Lestari Alam)

12. Online Distress Solution

Amalan (PT. Amalan International Indonesia)

13. Project Financing

Kandang.in (PT. Kandang Karya Teknologi)

Kerjasama.com (PT. Kerjasama Untuk Negeri)

Propertree (PT. Propertree Investa Cendekia)

Inspecro (PT. Inspecro Platform Era)

Likuid (PT. Likuid Jaya Inovasi)

14. Social Network & Robo Advisor

Stockbit (PT. Stockbit Investa Bersama)

15. Tax & Accounting

Jurnal (PT. Jurnal Consulting Indonesia)

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Bisnis
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH