tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil 24 obligor dana pelaksanaan bailout pada 1997-1999. Dari pemanggilan tersebut Kementerian Keuangan menyebut sebagian pihak yang dipanggil akhirnya datang dan memberikan beberapa keterangan terkait rencana pengembalian utang pada pemerintah.
Dari sebagian yang hadir fisik, beberapa di antara obligor mengklaim ia tidak terkait bailout pada 1997-1999. Ada pula yang tidak hadir, akan tetapi memberikan surat keterangan bahwa akan segera melunasi utang.
Kementerian Keuangan pun merilis update terbaru dari pemanggilan beberapa obligor dengan total utang yang harus dibayarkan.
Pada Senin, 20 September 2021, Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI menerima kunjungan dari kuasa hukum putra/ putri dari obligor/debitur Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dengan total tagihan utang sebesar Rp3.579.412.035.913. Kunjungan tersebut terjadi setelah Satgas mengirimkan surat panggilan pada obligor untuk membayar utang pada negara.
Kemudian pada Selasa, 21 September 2021 Satgas BLBI menemui obligor Kaharudin Ongko diiwakili oleh pengacara PT AMMA yang datang memenuhi panggilan atas keterikatan utang sebesar Rp8.611.078.935.170.
Pada Rabu, 22 September 2021 Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI menemui obligor Sjamsul Nursalim diwakili Kuasa Hukum yang datang memenuhi panggilan atas keterikatan utang sebesar Rp470,65 miliar.
Selanjutnya rencananya pada Jumat, 24 September 2021 Satgas BLBI akan menemui Obligor/Debitur Era Persada atas keterikatan utang sebesar Rp118.700.051.768. Sebelumnya obligor atas nama Era Persada dijadwalkan menemui Satgas BLBI pada Kamis, namun ada reschedule pertemuan yang akhirnya dilakuakan pada hari ini.
Kemudian, Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI juga sudah memanggil Obligor/Debitur atas nama Kwan Benny Ahadi yang diwakili oleh kuasa hukum yaitu Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti atas keterkaitan utang Rp157.728.072.143. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan obligor atas nama Kwan Benny Ahadi akhirnya hadir setelah pemerintah memberikan dua kali panggilan.
Seluruh pemanggilan dilakukan secara resmi Direktur Hukum dan Humas DJKN - Kemenkeu RI Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, atas proses pemanggilan dan penagihan yang dilakukan Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI masyarakat diminta agar waspada.
“Masyarakat diminta agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara,” jelas dia.
Dari proses penagihan yang dilakukan oleh Satgas BLBI, total utang yang ditagihkan mencapai Rp12,9 triliun. Adapun total penagihan yang harus dikejar oleh pemerintah pada obligor BLBI menurut catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp110,45 triliun.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri