tirto.id - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui berbagai upaya, salah satunya dengan menghadirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah).
KIP-Kuliah merupakan upaya untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
KIP Kuliah ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari program yang sudah dilaksanakan pada periode sebelumnya. Hanya, pada periode pertama itu, KIP hanya berlaku dari SD hingga SMA.
Keunggulana dari KIP Kuliah yaitu jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. Sementara bidikmisi 2019 sebanyak 130.000 beasiswa.
KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi dan sistem telah terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
KIP-Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:
1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya;
2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT
3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi;
5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2020 dapat dilihat pada laman berikut http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Editor: Agung DH