tirto.id - Mulai 1 Agustus 2017, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menerima pendaftaran domain ".id" tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen identitas lainnya.
Inisiatif ini dilatarbelakangi keluhan pengguna domain yang kerepotan dengan persyaratan dokumen. Keluhan tersebut salah satunya bisa menjadi penyebab sedikitnya pengguna domain .ID dibanding domain lainnya.
"Selama bertahun-tahun, pendaftaran domain .ID dikeluhkan ribet dan kadang menjadi lama karena harus melampirkan salinan dokumen," ujar Ketua PANDI, Andi Budimansyah, saat diskusi media dinner di Hotel Grand Dika Iskandarsyah, Senin (31/7/2017).
Andi menambahkan, hasil survei terbuka PANDI pada Juni 2017 masih menunjukkan hasil serupa.
"Kemudahan pendaftaran menduduki peringkat pertama sebagai alasan dalam memilih nama domain internet. Lebih dari 40 persen responden menyebutkan alasan tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Domain .ID Tembus 200 Ribu Pengguna Aktif
Rencananya, PANDI akan menghapus persyaratan dokumen secara bertahap. Meski demikian, Andi mengaku akan tetap melakukan verifikasi pengguna nama domain terlebih dahulu.
"Tingkat keamanan dan kepercayaan terhadap domain .ID yang sudah tinggi tidak akan kami korbankan," tandasnya.
Untuk hal ini, PANDI akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan menggunakan aplikasi yang terhubung langsung ke basis data kependudukan Kemendagri, verifikasi Nomor Induk Keluarga (NIK) bisa dilakukan secara daring. Cara lainnya adalah dengan menggunakan model verifikasi surel dan telepon.
Berdasarkan data PANDI, saat ini terdapat 241.844 pengguna domain '.id'. Dari jumlah tersebut, domain '.co.id' jadi yang terbanyak digunakan (99.417 pengguna) disusul domain '.id' (72.316).
Penulis: Satya Adhi
Editor: Maya Saputri