Menuju konten utama

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta yang akan Diberlakukan ERP

Daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang direncanakan akan berbayar atau diberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta yang akan Diberlakukan ERP
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) kepada kendaraan bermotor termasuk sepeda motor di 25 ruas jalan di Jakarta yang saat ini dibahas dalam Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang direncanakan menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Pemberlakuan ERP pada 25 ruas jalan tersebut tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Mengutip Antara News, untuk mengurangi kemacetan Ibu Kota, Pemerintah Provinsi Jakarta sedang mematangkan rencana penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP.

Lebih lanjut, kebijakan sebelumnya three in one (3in1) dan ganjil genap dinilai belum mampu mengendalikan lalu lintas yang padat dan macet pada beberapa ruas jalan Jakarta.

Penerapan ERP akan diatur dengan peraturan khusus yang tertuang pada Raperda PL2SE. Saat ini, regulasi tersebut sudah masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta menjadwalkan regulasi tersebut selesai pada tahun ini.

Pada pembahasan regulasi di Bapemperda, ERP direncanakan akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB di sejumlah ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer. Adapun tarif yang diusulkan berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000.

Tarif tersebut rencananya akan dikenakan pada sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor. Hanya saja terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan antara lain, sepeda listrik; kendaraan bermotor umum plat kuning; kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berplat hitam; kendaraan korps diplomatik negara asing; ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Akan tetapi, secara resmi besaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan penyesuaiannya akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Masih mengutip Antara News, ERP terbilang bukan cara baru untuk mengendalikan kemacetan lalu lintas.

Untuk menekan kemacetan, sistem tersebut sudah diterapkan oleh otoritas bidang transportasi di beberapa negara maju seperti, London, Stockholm, dan Milan. Bahkan negara tetangga, Singapura, sudah menerapkan kebijakan tersebut sejak 1998.

Adapun tujuan penerapan sistem ERP merupakan salah satu strategi pembatasan lalu lintas dalam rangka manajemen kebutuhan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang dan pergerakan lalu lintas.

Selain itu, penyelenggaraan sistem ERP merupakan salah satu rencana aksi dalam kegiatan inti di bidang transportasi yaitu untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Hal itu, berkelindan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2011.

Sementara itu, hasil penerimaan dari pemberlakukan ERP hanya akan digunakan untuk peningkatan pelayanan angkutan umum massal berbasis jalan dan peningkatan kinerja lalu lintas jalan.

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta yang akan Diberlakukan ERP

Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), berikut ini daftar 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ERP.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M. T. Haryono;
  18. Jalan D. I. Panjaitan;
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  20. Jalan Pramuka;
  21. Jalan Salemba Raya;
  22. Jalan Kramat Jaya;
  23. Jalan Pasar Senen;
  24. Jalan Gunung Sahari; dan
  25. Jalan H.R Rasuna Said.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yandri Daniel Damaledo