tirto.id -
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada, Jumat (13/9/2019) sore.
Rapat terbatas yang berlangsung tertutup itu dihadiri antara lain oleh Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman
"Kenaikan average atau rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual, akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020," katanya seperti dilansir Antara.
Menkeu menjelaskan, pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.
Menurut dia, pemerintah akan memulai persiapan untuk kenaikan cukai itu, salah satunya dengan pencetakan cukai pada masa transisi.
Penerimaan Cukai Naik
Dalam penetapan kenaikan tarif cukai rokok itu, Menkeu menjelaskan pemerintah memperhatikan sejumlah pertimbangan antara lain tren kenaikan konsumsi rokok, pengaturan industri dan penerimaan negara.
Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020 sendiri, pendapatan cukai memang ditargetkan naik menjadi Rp179,2 triliun.
"Selama ini juga sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan, kita pastikan bisa diamankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di halaman Istana Negara, Jakarta pada Jumat sore.
Meski demikian, kenaikan tarif cukai diharapkan juga dapat menekan tren kenaikan konsumsi rokok.
"Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik itu dari sisi perempuan terutama, dan untuk anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Lalu perempuan naik yang tadinya hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," ujar mantan direktur pelaksana bank dunia tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana