tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan daftar peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada Kamis (18/11/2021).
Pengumuman tersebut dirilis setelah sempat tertunda selama 3 hari dari jadwal yang ditetapkan. Peserta ujian dapat melihat status kelulusannya melalui website cpns.kemenkumham.go.id atau link berikut:
Link Pengumuman Kelulusan SKD CPNS Kemenkumham 2021
Berdasarkan Pengumuman Nomor:SEK-KP.02.01-740 peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS Kemenkumham 2021 menerima kode P/L. Kode tersebut menandakan bahwa nilai SKD peserta mencapai passing grade dan peserta masuk ke dalam peringkat tiga kali kebutuhan jabatan.
Peserta yang berhasil lulus SKD dan akan melanjutan ke seleksi kompetensi bidang (SKB). Di sisi lain, peserta yang tidak mendapatkan kode P/L dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak bisa mengikuti SKB.
Ujian SKB merupakan tahap seleksi akhir dalam rangkaian rekrutmen CPNS 2021. Nilai SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD untuk kemudian dibuat peringkat yang menentukan kelulusan akhir.
Kemenkumham merupakan salah satu instansi pemerintahan dengan kebutuhan formasi terbanyak dalam rekrutmen CPNS 2021. Peserta yang lulus tahap seleksi akhir akan mengisi 4.558 formasi jabatan di Kemenkumham.
Lokasi SKB CPNS Kemenkumham 2021
Kegiatan SKB Kemenkumham akan dilaksanakan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Merujuk Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-520, panitia seleksi CPNS Kemenkumham akan menetapkan lokasi ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta yang melamar jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi SLTA/sederajat akan melaksanakan ujian SKB sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili;
- Peserta yang melamar yang melamar jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi SLTA/sederajat pada formasi kebutuhan Putra Putri Papua dan Papua Barat akan melaksanakan ujian SKB di Papua atau Papua Barat sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili
- Peserta yang melamar selain jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi SLTA/sederajat akan melaksanakan ujian SKB sesuai dengan kota provinsi yang dipilih sebagai lokasi SKD pada laman sscasn.bkn.go.id.
Materi dan bobot nilai SKB CPNS Kemenkumham 2021
Dalam pengumuman yang sama, panitia seleksi CPNS Kemenkumham menyebutkan empat jenis tes SKB yang wajib dilalui peserta yang lulus SKD. Keempat tes tersebut termasuk tes kesamaptaan, SKB berbasis computer assisted test (CAT), ujian praktik, dan wawancara.
Materi SKB CPNS di Kemenkumham sebelumnya sempat dirilis oleh panitia seleksi pada Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-520. Materi SKB CPNS Kemenkumham dibedakan berdasarkan masing-masing formasi jabatan yang dilamar oleh peserta seleksi.
Untuk peserta yang melamar pada jenis kebutuhan umum, cumlaude, dan Putra Putri Papua dan Papua Barat dengan jenjang pendidikan S2, Dokter, S1, dan D3, materi SKB yang diujikan berupa:
- Substansi jabatan dengan computer assisted test (CAT) yang memiliki bobot nilai 60%
- Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot nilai 40%
- Substansi jabatan dengan CAT yang memiliki bobot nilai 50%
- Praktik kerja komputer (khusus jabatan Pranata Komputer) yang memiliki bobot nilai 25%
- Praktik kerja mengajar (khusus jabatan Dosen) yang memiliki bobot nilai 25%
- Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot nilai 40%
- Substansi jabatan dengan CAT yang memiliki bobot nilai 75%
- Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot nilai 25%
- Kesamaptaan dengan bobot nilai 45%
- Wawancara dengan bobot nilai 30%
- Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot nilai 25%
Download PDF Materi Pokok dan Kisi-kisi SKB CPNS 2021
Kriteria kelulusan akhir CPNS Kemenkumham 2021
Kriteria kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021. Menurut Pasal 48 Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 untuk memperoleh nilai akhir, panitia seleksi akan mengintegrasikan 60 persen nilai SKB dan 40 persen nilai SKD peserta.
Peserta dengan skor total tertinggi akan terpilih untuk mengisi jabatan yang dilamar. Namun, apabila terjadi kesamaan nilai akhir, maka kriteria kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan berikut:
- jika nilai akhir sama, maka peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai akhir dan nilai kumulatif SKD sama maka peserta akan diurutkan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi(TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Peserta dengan urutan TKP, TIU,dan TWK tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai akhir, nilai kumulatif SKD, dan nilai urutan TKP, TIU, serta TWK sama maka peserta dengan IPK atau nilai ijazah tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai jika nilai akhir, nilai kumulatif SKD, nilai urutan TKP, TIU, TWK, maupun IPK atau ijazah sama, maka peserta dengan usia paling tinggi yang akan lolos.
Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021
Kemenkumham akan mulai melaksanakan ujian SKB CPNS 2021 di tanggal 24 hingga 26 November 2021 dengan agenda tes kesamaptaan bagi peserta SLTA. Sementara, untuk pelaksanaan tes lainnya, yaitu ujian praktik dan wawancara belum ditetapkan tanggal pastinya.
Untuk pelaksanaan SKB CAT, panitia seleksi Kemenkumham akan mengikuti jadwal sesuai yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika merujuk jadwal tahap 2 yang ditetapkan oleh BKN beberapa waktu lalu, maka Kemenkumham akan mulai melaksanakan SKB pada 27 November hingga 18 Desember 2021, sebagai berikut:
Kegiatan | Jadwal |
Pengumuman Hasil SKD CPNS | 13-14 November 2021 |
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta | 15-16 November 2021 |
Penjadwalan SKB | 17-19 November 2021 |
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB | 22 November 2021 |
Pelaksanaan SKB | 27 November-18 Desember 2021 |
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB | 19-20 Desember 2021 |
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB | 21-24 Desember 2021 |
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB | 27-28 Desember 2021 |
Penyampaian Hasil SKD dan SKB | 29-30 Desember 2021 |
Pengumuman Hasil SKD dan SKB | 3-4 Januari 2021 |
Masa Sanggah | 5 – 8 Januari 2021 |
Jawab Sanggah | 10-17 Januari 2022 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 18-19 Januari 2022 |
Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 20 Januari -15 Februari 2022 |
Usul Penetapan NIP/NI PPPK | 1 -28 Februari 2022 |
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani