Menuju konten utama

CPNS 2018: 1.284 Eks Honorer K2 Tak Bisa Daftar Karena Batas Usia

"Mereka sepertinya tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar CPNS." kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

CPNS 2018: 1.284 Eks Honorer K2 Tak Bisa Daftar Karena Batas Usia
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melihat Pengumuman Kelulusan CPNS. FOTO/jakarta.kemenkumham.go.id

tirto.id - Sebanyak 1.284 eks tenaga honorer kategori 2 (K2) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terancam tidak bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 karena terbentur persyaratan terkait batas usia.

Hal ini dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Supadi Priatna di Cirebon, Kamis (13/9/2018).

"Persyaratannya usianya tetap masih 35 tahun dan harus lulus S1 sebelum November 2013, sementara K2 di Cirebon usianya sudah melebihi itu," ujarnya sebagaimana dilaporkan Antara.

Supadi menjelaskan eks K2 yang berada di Kabupaten Cirebon diperkirakan tidak ada yang memenuhi syarat, terutama mengenai usia yang ditetapkan 35 tahun.

"Kalau dilihat data ada sebanyak 1.284 eks kategori 2 yang tidak lulus di tahun 2013, itu sepertinya tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar CPNS," katanya.

Supadi menambahkan Kabupaten Cirebon sendiri mendapat kuota CPNS dari Kemenpan RB sebanyak 440 orang. Dari jumlah tersebut ada yang dikhususkan yaitu untuk eks K2.

Jumlah total kuota 440, tapi di dalam rinciannya itu ada 475 terdiri untuk formasi khusus 27 orang bagi eks K2 yang tidak lulus di tahun 2013.

"Dari 27 formasi khusus untuk guru 24 orang dan tenaga kesehatan ada tiga orang," katanya.

Terkait formasi umum, lanjut Supadi, itu ada 448 orang, di mana guru sebanyak 345, tenaga kesehatan 89 dan tenaga teknis 14.

Dengan banyaknya eks K2 yang tidak memenuhi syarat, pihak BKPSDM Kabupaten Cirebon akan berupaya meminta keringanan, agar mereka bisa ikut seleksi CPNS.

"Kami ingin konsultasikan apakah K2 di Cirebon meski sudah di atas 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS," katanya.

Kelompok honorer kategori 2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 seperti juga kategori 1, namun tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, harus mengikuti seleksi terlebih dahulu, sementara untuk K1 berpeluang langsung diangkat.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani