Menuju konten utama

Contoh Undangan Panitia Qurban, Format, dan Link Unduh PDF

Link untuk mengunduh contoh undangan kepanitiaan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 2024. Kepanitiaan ini membuat proses idul kurban lebih efektif.

Contoh Undangan Panitia Qurban, Format, dan Link Unduh PDF
Pedagang menjajakan hewan untuk kurban di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Kepanitian saat menyembelih kurban di Idul Adha sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan ibadah kurban. Terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan kepanitian dalam proses kurban Hari Raya Idul Adha.

Aspek tersebut meliputi persiapan, pengumpulan dana, syiar dan edukasi, kerjasama dan koordinasi, transparansi dan akuntabilitas, pembelian hewan kurban, penyelenggaraan penyembelihan, pembagian daging kurban, hingga pencatatan dan pelaporan.

Dari aspek tersebut, kepanitian kurban kemudian dapat membaginya melalui posisi masing-masing panitia beserta tugas dan tanggung jawabnya.

Contoh posisi, tugas, dan tanggung jawab kepanitian qurban dapat dilihat melalui tautan berikut:

Link Download Contoh Posisi Kepanitian KurbanSetelah mengetahui posisi, tugas, dan tanggung jawab dalam kepanitian kurban Idul Adha, selanjutnya dapat mengirim surat undangan untuk orang yang ditunjuk sebagai panitia.

Contoh surat undangan kepanitian kurban Idul Adha dapat dilihat melalui tautan berikut:

Link Download Contoh Undangan Kepanitian Kurban Idul Adha

Contoh Surat Undangan Kepanitiaan Kurban Idul Adha

Sementara, berikut ini contoh surat undangan kepanitian kurban Idul Adha (di luar lampiran-lampiran) sebagai berikut:

(Nama Kota), 17 Juni 2024

Nomor : / / /2024

Lampiran : -

Perihal : Undangan Pembentukan

Panitia Qurban

Kepada Yth. :

Bapak / Saudara ………………………

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah segala Puji bagi Allah SWt yang senantiasa memberikan kepada kita Taufiq

Hidayah dan InayahNya. Sholawat dan Salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW

beserta Keluarga, Para Sahabat dan Umatnya hingga akhir zaman.

Sehubungan akan dilaksanakannya Menerangkan Hukum-hukum Qurban bagi Peserta

Qurban yang belum pernah disampaikan kepada peserta Qurban (Pemilik Qurban) . maka dengan

ini kami mengundang Bapak/Saudara dengan segala kerendahan hati untuk menghadiri acara

tersebut yang Insya Allah akan dilaksanakan pada :

Hari :

Tanggal :

Pukul :

Tempat :

Demikian Undangan ini dibuat, besar harapan kami kiranya Bapak/ Saudara berkenan hadir untuk

memenuhi undangan kami, Atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.

PANITIA PELAKSANA HARI RAYA QURBAN

1445 H / 2024 M

Ketua Panitia Sekretaris

Makna Idul Adha

Hari Raya Idul Adha 1445 H akan dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah 1445 H atau bertepatan dengan 17 Juni 2024.

Idul Adha merupakan hari raya yang dilakukan oleh umat Islam untuk memperingati peristiwa kurban yang dilakukan Nabi Ibrahim dan putranya, Ismail sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah.

Dikisahkan, Nabi Ibrahim mendapatkan perintah dari Allah melalui mimpi untuk mengorbankan putranya, Ismail.

Nabi Ibrahim lantas menyampaikan hal ini pada Ismail, dan dia pun rela untuk melakukannya demi menaati perintah Allah tersebut.

Ketika Nabi Ibrahim ingin mulai melakukan kurban tersebut, Allah lantas mengganti Ismail dengan seekor hewan sembelihan.

Peristiwa ini kemudian diabadikan Allah di Al-Quran dan kemudian menjadi ibadah yang dianjurkan untuk umat Islam.

Nabi Muhammad SAW kerap melakukan ibadah kurban setiap bulan Dzulhijjah, bulan dilaksanakannya haji dan Hari Raya Idul Adha.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah melalui Surat Al-Kautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. 108:2).

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak ibadah ini disyariatkan hingga beliau wafat.

Hukum ibadah kurban ini adalah sunnah muakkadah, yakni ibadah yang sangat dianjurkan.

Ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah ini diperkuat oleh pendapat dari Imam Malik dan Imam Syafi'i.

Bahkan pendapat Imam Abu Hanifah menyatakan, bahwa ibadah kurban hukumnya wajib bagi muslim yang mampu dan tidak dalam keadaan safar.

Muslim yang ingin berkurban pada Hari Raya Idul Adha disunnahkan untuk melakukan sendiri proses penyembelihan hewan yang akan dikurbankan.

Namun, jika memiliki udzur seperti sakit, lemah karena tua, keterbatasan fisik, atau tidak mengetahui cara menyembelih, maka proses penyembelihan hewan kurban dapat diwakilkan.

Mewakilkan proses penyembelihan hewan kurban ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW saat berkurban 100 ekor unta untuk Hadyu (kurban yang dilakukan orang berhaji atau umrah).

“Maka Rasulullah saw menyembelih dengan tangannya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali untuk disembelih,” (HR Muslim).

Mewakilkan penyembelihan hewan kurban dapat melalui perorangan yang mengerti cara penyembelihan secara sunnah atau panitia kurban seperti pengurus masjid maupun lembaga penyalur.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra