tirto.id - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka sejak 23 April hingga 29 April 2024. Masyarakat yang ingin ikut seleksi menjadi anggota PPK Pilkada 2024 harus melampirkan salah satu dokumen persyaratan yaitu Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Hingga saat ini, KPU RI belum merilis panduan resmi terkait persyaratan dokumen pendaftaran PPK Pilkada 2024. Namun, berdasarkan informasi yang ada, diperkirakan persyaratannya tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu 2024 yang lalu.
Persyaratan Anggota PPK
Berikut beberapa persyaratan yang diprediksi perlu disiapkan calon anggota PPK Pilkada 2024, berdasarkan persyaratan PPK Pemilu 2024:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Contoh Daftar Riwayat Hidup PPK Pilkada 2024
Salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan adalah Daftar Riwayat Hidup (DRH). Berikut ini contoh daftar Riwayat hidup PPK Pilkada 2024 yang dapat digunakan sebagai referensi:
Contoh Daftar Riwayat Hidup PPK Pilkada 2024 dan Link Unduh PDF
Tata Cara Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Panduan Singkat Pendaftaran PPK Pilkada 2024:
- Buka situs web resmi SIAKBA KPU di https://siakba.kpu.go.id/login.
- Buat akun. Jika Anda belum memiliki akun SIAKBA, klik tombol "Daftar" dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru. Pastikan Anda menggunakan alamat email aktif.
- Setelah mendaftar, periksa email Anda untuk tautan verifikasi akun. Klik tautan tersebut untuk menyelesaikan proses verifikasi.
- Kembali ke laman SIAKBA KPU dan masukkan email dan kata sandi Anda untuk login.
- Setelah login, pilih menu "Pendaftaran" dan kemudian pilih jenis seleksi "PPK". Isi data diri Anda dengan lengkap dan akurat, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siapkan berkas dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP elektronik, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, pakta integritas, dan Daftar Riwayat Hidup (DRH). Unggah semua berkas tersebut ke dalam sistem SIAKBA.
- Setelah menyelesaikan pengisian data diri dan mengunggah berkas, ikuti langkah selanjutnya sesuai arahan yang muncul di layar. Pastikan Anda menyelesaikan semua proses pendaftaran dengan benar.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPK Pilkada 2024
Masih merujuk Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkap seleksi PPK Pilkada 2024:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April-2 Mei 2024
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April-3 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4-5 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6-8 Mei 2024
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9-10 Mei 2024
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4-10 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14-15 Mei 2024
11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
12. Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra