tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andi Zulkarnain Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang (2010-2012).
Jaksa menilai tindakan Choel dalam proyek Hambalang telah memperkaya diri sendiri beserta sejumlah pihak termasuk sang kakak, Andi Alfian Mallarangeng.
"Memperkaya terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng sebesar Rp4.000.000.000 dan 550.000 dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/4/2017).
Selain memperkaya diri sendiri dan memperkaya sang kakak, Choel juga diduga telah memperkaya orang lain seperti mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram sebesar Rp 6,550 miliar, mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusnidar Rp300 juta, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum Rp2,210 miliar, Mahyuddin NS Rp600 juta, Ketua Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4.532.923.350, Machfud Suroso Rp 18.800.942.000, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI (2009-2014) sekaligus Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Rp2,5 miliar, Joyo Winoto Rp3 miliar, Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp 400 juta, Adirusman Dault Rp 500 juta dan Nanang Suhatmana Rp1,1 miliar.
Membantu Andi Mallaranggeng
Jaksa menilai Choel berperan membantu Andi dalam mengatur pelaksanaan proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"[Choel] Telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di desa Hambalang," ujar jaksa.
Dalam proses pengadaan proyek, jaksa menilai Choel berusaha mengatur dari sisi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Menurut Jaksa, tindakan Choel ini telah melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Choel juga melanggar PP 60/2008 tentang sistem pengendalian intern, Permen LHK 11/2006 jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analis dampak lingkungan hidup, Keppres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, perpres 95 tahun 2007 tentang petunjuk teknis pelaksanaan. Perpres nomor 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, serta peraturan kementerian lain.
Jaksa juga menilai Choel menjadi salah satu pihak yang turut serta berdialog dalam proses fee 18 persen dari nilai total proyek untuk dirinya dan Andi Mallarangeng.
Atas tindakan tersebut, Choel didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Choel Mengaku Menerima dan Mengembalikan Duit Proyek Hambalang
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Choel mengaku menerima pernyataan dakwaan dari para jaksa penuntut umum. Choel juga mengakui kalau dirinya sudah menerima dana tersebut.
"Saya mengakui telah menerima uang sebesar Rp2 miliar dan 550.000 dolar AS. Sebelumnya bahkan diminta pun saya sudah mengembalikan," kata Choel di persidangan.
Atas perbuatannya Choel mengaku menyesali karena telah menerima aliran dana tersebut. Ia menilai tindakan korupsi itu sebaiknya tidak terjadi. Ia mengaku khilaf dengan perbuatan yang dilakukannya kala itu, apalagi dengan menjadi saksi bagi sang kakak Andi Mallarangeng dan sejumlah terpidana lain dalam kasus yang sama.
Di saat yang sama, Choel mengaku siap menanggung konsekwensi dari tindakannya dalam proyek Hambalang. Ia akan bercerita secara jujur dan sudah mengembalikan dana tersebut kepada KPK. Ia pun akan bersikap kooperatif dalam persidangan dirinya sendiri.
Di saat yang sama, Choel mengakui penebusan dosa dengan menyatakan kalau tindakannya tidak diketahui oleh sang kakak Andi Mallarangeng. Menurut Choel, tindakannya telah membuat sang kakak mendekam penjara selama 4 tahun akibat kesalahannya. Keluarga pun sudah menanti proses persidangan ini akan berjalan.
"Saya berjanji akan sepenuhnya kooperatif dalam persidangan ini menjelaskan apa yang saya ketahui dan saya lihat," kata Choel.
Penetapan Choel Sebagai Tersangka
Choel ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang pada Desember 2015 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri melalui proyek Hambalang. Dalam pembacaan putusan sang kakak sekaligus terpidana Andi Mallarangeng, pria kelahiran Pare-Pare itu diduga menerima aliran dana berupa fee dari proyek Hambalang.
Dalam proses penyidikan, sejumlah nama diperiksa untuk melengkapi berkas Choel, yakni mantan Sesmenpora Wafid Muharam, Staf Ahli Gubernur Jateng Muhammad Tamzil, dan pihak swasta bernama Mudani Herlambang. Presdir PT Fox Indonesia itu pun telah dicegah bepergian selama 4 kali oleh KPK selama proses pemberkasan. Bahkan, Choel pun sempat mengajukan permohonan terhadap dirinya kepada pihak KPK sejak lama.
"Sejak Januari tahun lalu saya minta ditahan. Biar argo jalan, agar saya segera mendapat kesempatan untuk mendapat keadilan," ujarnya sambil mengenakan rompi oranye di Gedung Merah-Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/2).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto