tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan pensiun dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai rencana tersebut bermuatan politis jelang pemilu 2024.
"Jadi ada ketidakadilan dari politik anggaran pemerintah. Ini jelas kental pertimbangan politisnya dibanding urgensi," kata dia kepada Tirto, Rabu (31/5/2023).
Bhima menjelaskan, belanja pegawai yang didalamnya termasuk komponen gaji, tunjangan dan pensiun ASN sudah naik signifikan sejak 2019. Total belanja pegawai tahun ini bahkan mencapai Rp442 triliun.
"Ini besar sekali dan cenderung membuat APBN hanya habis untuk belanja birokrasi. Buat apa gaji PNS dinaikkan?," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kenaikan gaji PNS juga bertentangan dengan semangat lakukan efisiensi birokrasi dan akhirnya berdampak ke penurunan daya saing ekonomi. Selama masa pandemi menurut Bhima gaji ASN juga sudah stabil bahkan ada tunjangan tambahan.
"Bandingkan dengan pegawai di sektor industri dan sektor informal yang upahnya dipangkas dan kena dampak dari UU Cipta Kerja," pungkas dia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memberi sinyal adanya kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di 2024. Penyesuaian gaji saat ini tengah diperhitungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden," kata Sri Mulyani, di DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023)
Sri Mulyani bilang Jokowi sudah mempertimbangkan kenaikan gaji tersebut. Namun keputusan akhirnya nanti akan disampaikan saat nota keuangan APBN pada Agustus mendatang.
"Beliau (Jokowi) mempertimbangkan nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ucap Sri Mulyani.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin