tirto.id - Seleksi administrasi rekrutmen CPNS 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berakhir pada 17 September 2024.
Setelah itu, hasil seleksi akan diumumkan untuk menentukan pelamar yang berhak lolos ke tahapan berikutnya.
Tahap seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan antara persyaratan administrasi dan kualifikasi, dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Seleksi ini ditangani Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kementerian Kesehatan. Koordinasinya berada dalam kewenangan Ketua Bidang Administrasi.
Dalam proses seleksi akan dua opsi pada hasilnya nanti, yaitu pelamar lolos atau dapat pula dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
Jika pelamar yang tidak memenuhi syarat keberatan dengan hasil tersebut, ia diperbolehkan mengajukan keberatan beserta alasannya saat berlangsungnya tahap Masa Sanggah.
Panitia akan memeriksa kembali hal yang disanggah oleh pelamar untuk akhirnya diputuskan hasil akhir melalui tahap Pengumuman Pasca Sanggah.
Jadwal Pengumuman Administrasi CPNS Kemenkes
Hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 Kemenkes akan disampaikan dalam rentang 14-19 September 2024. Pengumuman disampaikan secara online melalui laman SSCASN dan CASN Kemenkes.
Link pengumuman hasil seleksi tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:
- Link pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 Kemenkes - SSCASN
- Link pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 Kemenkes - CASN Kemenkes
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 s.d 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 s.d 24 September 2024
Jadwal SKD CPNS Kemenkes 2024
Semua pelamar yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi ini diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menggunakan metode computer assisted test (CAT).
Jadwal SKD Kemenkes masih menunggu jadwal yang baru, namun berdasarkan agenda sebelum direvisi BKN maka SKD akan dilangsungkan pada rentang 16 Oktober - 14 November 2024
Setiap peserta nantinya akan mendapatkan jadwal dan lokasi SKD masing-masing. Lokasi ujian disesuaikan dengan pilihan pelamar sewaktu mendaftar online. Pengumuman jadwal dan lokasi ujian disampaikan jelang pelaksanaan SKD.
Dalam SKD akan ada tiga tes yang akan diujikan. Tes tersebut meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP),
Ada pun pelamar yang telah ikut SKD tahun lalu, ia bisa menjadikan hasilnya untuk diikutkan pada proses seleksi CPNS 2024. Penyampaian hasil SKD ini disampaikan pada tahap Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi dengan jadwal 18-28 September 2024.
Ketentuan SKD CPNS Kemenkes 2024
Kemenkes telah menyampaikan berbagai ketentuan terkait pelaksanaan SKD CPNS. Berikut berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan peserta SKD nantinya:
a. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi, yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN;
b. SKD diselenggarakan pada lokasi ujian yang telah disediakan sesuai pilihan pelamar pada saat pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan diumumkan kemudian;
c. Peserta SKD adalah pelamar yang lulus seleksi administrasi;
d. Peserta diwajibkan patuh pada tata tertib pelaksanaan SKD;
e. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
f. Penilaian dan penetapan kelulusan SKD berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
g. Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan sebagaimana diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada setiap kebutuhan jabatan dan pendidikan;
h. Pelamar pada pengadaan PNS tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2023, dengan ketentuan:
1) Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023
2) Pada seleksi anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
b) Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
c) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
d) Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
e) Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
f) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
2) Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024;
3) Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai SKD tahun anggaran 2024;
4) Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 akan diumumkan dalam pengumuman hasil seleksi administrasi;
5) Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik;
i. Pelamar yang lulus SKD akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra