tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menutup perjalanan Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Penutupan ini dilakukan sebagai respons pemerintah pada kemunculan varian baru Virus Corona penyebab COVID-19.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat" kata Menlu Retno Marsudi seperti yang dikutip dari laman Sekertariat Kabinet.
Menlu menyebutkan bahwa penutupan ini bersifat sementara yang akan berlangsung dalam dua minggu sejak 1 hingga 14 Januari 2021. Penutupan perjalanan WNA ini akan dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 terkait penerbangan internasional untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 khususnya dari Luar Negeri.
“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti yang dikutip dari laman Sekertariat Kabinet.
Lebih lanjut, SE tersebut berlaku sejak tanggal penetapannya yakni 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Adita Irawati menyebutkan ada sejumlah aturan khusus yang tercantum dalam SE tersebut, antara lain:
- Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
- WNA dari Inggris tidak dapat masuk Indonesia baik yang masuk secara transit maupun langsung.
- WNA dan WNI dari Eropa dan Australia, juga WNI dari Inggris yang masuk secara langsung atau transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes dilampirkan pada pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
- WNI dan WNA akan diperiksa ulang meggunakan RT-PCR oleh instasi berwenang setibanya di Indonesia.
- Apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI akan melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan di akomodasi yang disediakan oleh pemerintah. Sementara bagi WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.
- Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri.
- Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.
- Apabila hasil pemeriksaan ulang RT PCR positif, maka pelaku perjalanan akan dirawat di rumah sakit dengan biaya WNI ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri
- Tes RT-PCR ulang akan dilakukan setelah lima hari masa karantina bagi WNI dan WNA. Apabila hasilnya negatif, pelaku perjalanan diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
Varian baru Virus Corona tersebut ditemukan di Inggris. Varian baru virus tersebut dinilai lebih cepat menular dibanding virus yang muncul sebelumnya.
"Ini memang terlalu dini untuk mengatakan, tapi dari apa yang kita lihat sejauh ini berkembang sangat cepat, itu tumbuh lebih cepat daripada [varian sebelumnya] yang pernah tumbuh, tetapi penting untuk terus mengawasi ini" Dr Erik Volz, dari Imperial College London seperti yang dikutip dari BBC.
Varian ini pertama kali terdeteksi pada September 2020 dan mendominasi kasus infeksi Covid-19 di London dan Inggris Tenggara. Virus Corona jenis baru ini disebutkan mengalami perubahan pada bagian paku-paku proteinnya yang menyebabkan virus tersebut lebih mudah mengikat reseptor dan memudahkannya untuk masuk ke tubuh manusia.
Mengenai vaksin, peneliti menyebutkan bahwa vaksin yang ada saat ini masih cukup efektif menghalau Virus Corona jenis baru. Namun, menurut Prof David Robertson, dari Universitas Glasgow ada kemungkinan bahwa virus tersebut akan terus bermutasi yang selanjutnya dapat melahirkan jenis baru yang dapat lolos dari vaksin.
Apabila terjadi hal tersebut, vaksin Virus Corona akan diposisikan sama dengan vaksin Flu yang selalu diperbarui. Kabar baiknya, vaksin Virus Corona yang ada saat ini bisa diubah dengan mudah.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora