Menuju konten utama

Cegah Penyebaran COVID-19 Meluas, Polri Terbitkan Buku Pedoman

Cegah penyebaran, Polri menerbitkan buku pedoman elektronik manajemen kontijensi penanganan klaster COVID-19.

Cegah Penyebaran COVID-19 Meluas, Polri Terbitkan Buku Pedoman
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Gubernur Jawa Barat Ridan Kamil (kanan) memberikan keterangan pers usai peluncuran nomor layanan darurat atau hotline 110 Polri di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/5/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan buku pedoman elektronik manajemen kontijensi penanganan klaster COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona.

Buku panduan ini menyangkut penanganan klaster Covid-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).

"Buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (25/6/2021), dalam keterangan tertulis.

Dalam buku itu menjelaskan perihal yang harus dipersiapkan dalam satu wilayah. Misalnya, penentuan posko dan pengendaliannya ketika kontinjensi terjadi. Seperti memberdayakan Posko PPKM Mikro di desa kelurahan sebagai kepanjangan posko kontinjensi.

Kemudian penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulance, peralatan swab antigen, alat pelindung diri, obat-obatan, formular tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi COVID-19.

"Lalu penyiapan kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan," terang Argo.

Penutupan satuan wilayah terkecil seperti RT dalam satu desa/kelurahan jika sudah ada yang terpapar, juga bisa diterapkan. Buku ini juga memberitahukan ihwal kecepatan asesmen terhadap hasil PCR, ketepatan dan transparansi data. Namun semua upaya penanganan COVID-19 tak berarti bila tiada dukungan dan kerja sama masyarakat serta instansi lainnya dalam menerapkan protokol kesehatan.

Lonjakan kasus COVID-19 atau virus Corona usai Idulfitri masih terus terjadi, per 24 Juni 2021, penambahan kasus positif COVID-19 mencapai 20.574. Penambahan ini merupakan yang tertinggi sejak kasus pertama diumumkan pada Maret 2020. Penambahan kasus hari ini memecahkan rekor penambahan tertinggi pada hari sebelumnya yakni 15.308 kasus.

Padahal Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperkirakan lonjakan kali ini baru akan mencapai puncaknya pada akhir Juni atau awal Juli 2021. Penambahan kasus kemarin, berdasarkan data yang masuk ke pemerintah pusat secara bertahap hingga Rabu (23/6) siang, baik melalui tes real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Tes Cepat Molekuler (TCM) maupun Antigen dari 136.896 spesimen yang diperiksa.

Baca juga artikel terkait COVID-19 INDONESIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz