tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menyepakati kerja sama pencegahan pencucian uang dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Salah satunya, dengan cara mendorong transaksi non tunai di pemerintahan daerah seluruh Indonesia.
"Kita ingin membuat semacam MoU agar dilaksanakan cashless transaction, transaksi non-tunai dalam rangka di lingkungan pemerintahan termasuk lingkungan pemerintahan daerah," Kata Menteri Dalam Negari Tito di kompleks Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
"Mungkin di batas angka tertentu yang boleh cash tapi yang lainnya cashless sehingga semua aliran dananya bisa diketahui, transfer dari pusat ini," lanjut Tito.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menyinggung temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan pencucian uang via kasino. Namun, Tito tidak bisa tahu nama-nama kepala daerah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut lantaran laporan PPATK diberikan ke kejaksaan, kepolisian dan KPK.
"Hasil dari informasi dari PPATK itu bersifat intelejen jadi saya sebagai kemendagri tidak boleh meminta informasi kepada PPATK apalagi dalam bentuk detail karena itu informasi bisa iya bisa tidak, sehingga perlu diklarifikasi melalui proses lanjut biasanya di APH (aparat penegak hukum)," imbuhnya.
Di samping itu, data PPATK merupakan data intelijen. Kemendagri hanya bisa meminta informasi umum tentang temuan PPATK. Kemudian, Kemendagri memberikan imbauan kepada pemerintah daerah lain agar tidak melakukan hal serupa.
"Yang saya bisa minta kepada PPATK modus-modusnya supaya saya bisa gambaran umum saja kalau itu boleh. Nah itu kita sampaikan untuk mengingatkan kepala-kepala daerah lain, gubernur, kepala walikota, bupati termasuk rencana membangun sistem, itu sistem yang cashless transaction di kalangan dana pemerintah di samping dari PPATK juga ingin memperluas transaksi cashless untuk semua non-tunai," terang mantan Kapolri tersebut.
Kemendagri, lanjut Tito, juga menyatakan siap mendukung rekomendasi PPATK agar penyelenggara negara dan pemerintah daerah menggunakan sistem transaksi non tunai. "Rencana undang-undang transaksi non tunai, nah ini dari Kemendagri juga menyampaikan dukungan untuk ruu itu bisa masuk prolegnas secepat mungkin," pungkasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana