tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar semua perusahaan segera menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi. Salah satunya dengan memiliki ahli pembangun integritas (certified integrity officer).
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Keputusan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Ahli Pembangun Integritas (SKKNI API) pada Selasa (12/12/2017). Penandatanganan SK Menaker itu berlangsung dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, di Gedung Bidakara, Jakarta.
SKKNI API adalah salah satu dari sepuluh rekomendasi yang dihasilkan penyelenggaraan International Business Integrity Conference (IBIC).
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan SKKNI API menjadi bagian dari upaya mencegah korupsi di dunia usaha.
“Agar di setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia ada orang yang bertugas untuk menegakkan integritas perusahaan, ada orang yang bisa ditanya apakah suatu tindakan itu termasuk gratifikasi atau tidak, termasuk suap atau tidak,” kata Pahala dalam siaran pers KPK yang diterima oleh Tirto pada hari ini.
Ahli pembangun integritas adalah sebuah posisi yang wajib ada di sebuah perusahaan. Menurut ketua tim SKKNI API Desiantien Pringgopoetro, ahli pembangun integritas juga bertugas memperteguh visi dan nilai-nilai integritas organisasi.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar BUMN menjadi pelopor dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan dan manajemen antisuap secara internal dan kemudian menularkannya, ke vendor, supplier atau perusahaan sub-kontraktor di sekelilingnya.
“Mari budayakan antisuap dengan praktik bisnis yang baik, kita terapkan sistem anti manajemen antisuap dan kita monitor,” kata Agus.
Berdasar data KPK, lebih dari seperempat pelaku korupsi berasal dari sektor swasta, yakni 170 dari 670 pelaku tindak pidana korupsi sepanjang 2004-2017. Mereka adalah kelompok terbesar dibanding pelaku-pelaku korupsi lainnya.
Seperti diketahui, PT. Duta Graha Indah juga tercatat menjadi korporasi pertama yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi dalam pekerjaan proyek rumah sakit Universitas Udayana. Dalam proyek di tahun anggaran 2009-2010 itu PT DGI diduga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar tersebut.
Untuk membantu sektor swasta memecahkan berbagai hambatan dan menghindari para pelaku usaha tergelincir melakukan tindak pidana korupsi, KPK memprioritaskan pembentukan forum diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha di lima sektor utama: kesehatan, infrastruktur, pangan, kesehatan, kehutanan dan migas.
Di tingkat provinsi, KPK menggandeng Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk membentuk forum yang sama dengan nama Komite Advokasi Daerah. Diawali dengan delapan provinsi awal, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur, pembentukan KAD akan dilanjutkan ke provinsi-provinsi lainnya pada 2018.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom